Perwira Polisi Turun ke Rumah Waria yang Diduga Diperas, LBH Minta Kapolda Tegas

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Rabu, 28 Juni 2023  /  4:01 pm

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum dua waria yang diduga diperas oleh oknum kepolisian dari Polda Sumatera Utara, meminta agar Kapolda memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya.

"Harus ada sanksi diberikan kepada anggotanya yang diduga melakukan pemerasan itu," kata kuasa hukum dua waria itu dari LBH Medan bernama Irvan Saputra, Rabu (28/6/2023) siang.

Direktur LBH Medan ini mengaku bahwa rumah Deca (salah satu waria), pernah didatangi oleh perwira polisi yang berdinas di Polda Sumatera Utara. Ada yang berpangkat Kombes dan AKBP.

"Jadi, kami juga meminta agar Kapolda Sumatera Utara untuk menyelidiki perkara ini dan tegas. Jangan ada praktik intimidasi kepada kedua tranpuan itu. Dugaan pemerasan itu harus diungkap," tambahnya.

Mengenai adanya dugaan intimidasi, pihak LBH Medan sudah mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban dan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban R.I yang berada di Gedung Keuangan Negara Jalan  Diponegoro Medan.

"Permohonan telah diterima pada Selasa 27 Juni 2023, dengan wujud perlindungan fisik, pemenuhan hak procedural, perlindungan hukum, psikologis, rehabilitasi psikososial," terangnya.

Baca Juga: Dua Waria Diduga Diperas hingga Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi

Informasi yang dihimpun, polisi berpangkat Kombes dan AKBP mendatangi rumah kontrakan dari waria yang diperas Rp 50 juta bernama Deca adalah Bostang dan Budi. Mereka datang sebagai respon cepat kepolisian dalam melakukan klarifikasi.

Adapun kedua anggota polisi yang datang itu adalah personel polisi yang bertugas di Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Utara. Mereka yakni Kombes Budiman Bostang dan AKBP Budi.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya kegiatan itu. Dia mengatakan, kedatangan Kombes Budiman dan AKBP Budi itu bukan dalam rangka penyelidikan. Namun, mereka datang untuk merespons adanya laporan soal kasus dugaan pemerasan itu.

"Dalam rangka upaya untuk menjemput bola, karena ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota bertugas di Polda Sumatera Utara," ucap Hadi.

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, kedua oknum polisi itu datang didampingi oleh petugas Bidang Propam Polda Sumatera Utara dan kepala lingkungan setempat.

Baca Juga: Pria di Kendari Dikoroyok 2 Waria Gegara Tak Punya Uang Saat Open BO

"Jadi, kita datang ke sana untuk klarifikasi bukan penyelidikan perkara yang sedang ditangani Propam Polda Sumatera Utara," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dua waria yakni Fury dan Deca, mengaku diperas oleh oknum polisi sebesar Rp 50 juta supaya tidak ditahan setelah diamankan dan diduga dijebak.

Mereka resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumatera Utara, pada Jumat (23/6/2023). Keduanya melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS