Dua Waria Diduga Diperas hingga Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 26 Juni 2023
0 dilihat
Dua Waria Diduga Diperas hingga Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
Kedua tranpuan bersama kuasa hukumnya memberikan penjelasan kepada pihak Propam Polda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memeriksa dua waria dan pengacaranya dari LBH Medan, sebagai saksi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polri "

MEDAN, TELISIK.ID - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memeriksa dua waria dan pengacaranya dari LBH Medan, sebagai saksi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polri, Senin (26/6/2023) siang.

Dua waria itu yakni Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26). Mereka mengaku diperas polisi sebanyak Rp 50 juta usai ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra membenarkan adanya pemeriksaan itu. Mereka akan mengungkap dugaan pemerasan itu.

Baca Juga: Ombudsman Sidak Proses PPDB Sekolah Favorit di Medan, Temukan Kejanggalan Suket

"Klarifikasi terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Sumatera Utara beserta timnya yang diduga terjadi di Polda Sumatera Utara, dengan modus penjebakan dan dugaan rekayasa kasus. Sudah kami jelaskan tadi kronologinya dengan penyidik Propam Polda Sumatera Utara tadi," kata Irvan Saputra.

Irvan mengaku, pemeriksaan terhadap kedua saksi itu bukan terkait tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya mereka layangkan di SPKT Polda Sumatera Utara. Namun, menurutnya pemeriksaan itu terkait dengan pemberitaan media tentang dugaan pemerasan itu.

"Sudah kami jelaskan, kami harapkan penyidik menindaklanjuti informasi yang telah beredar di kalangan publik," terangnya.

Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung membenarkan, kedua transpuan itu dimintai keterangan soal dugaan pemerasan itu.

Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Dimutasi Kapolri

"Kami masih selidiki informasi itu. Kami belum bisa jabarkan hasil pemeriksaannya. Nantinya nunggu selesai pemeriksaannya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dua waria yakni Fury dan Deca mengaku, diperas oleh oknum polisi sebesar Rp 50 juta supaya tidak ditahan setelah diamankan dan diduga dijebak.

Mereka resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumatera Utara, pada Jumat (23/6/2023). Keduanya melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga