Peserta Magang Nasional 2026 Berhak Dapat THR, Begini Penjelasannya
Reporter
Sabtu, 28 Februari 2026 / 10:31 am
Peserta Magang Nasional 2026 mempertanyakan hak THR, Kemenaker menegaskan status mereka bukan pekerja formal. Foto: Repro Humas PHR
JAKARTA, TELISIK.ID - Pembahasan tunjangan hari raya kembali mencuat ketika Ramadan memasuki pekan kedua tahun ini, pekerja sektor publik dan swasta mulai menunggu jadwal pencairan hak tahunan tersebut.
Di tengah suasana itu, peserta Program Magang Nasional 2026 juga mempertanyakan posisi mereka, apakah berhak menerima THR seperti karyawan tetap atau kontrak.
Pertanyaan tersebut muncul karena ribuan lulusan perguruan tinggi mengikuti program pemagangan di berbagai perusahaan dan instansi.
Mereka bekerja dalam ritme operasional harian, membantu proses produksi maupun layanan, namun secara administrasi masih tercatat sebagai peserta pelatihan kerja, bukan pekerja dengan hubungan kerja formal.
Penjelasan resmi disampaikan oleh jajaran Kementerian Ketenagakerjaan melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Pemerintah menegaskan bahwa status pemagang berbeda dengan buruh atau karyawan, sehingga ketentuan THR tidak otomatis berlaku bagi mereka.
Baca Juga: Nominal THR PNS dan PPPK 2026 Disamakan, Begini Penjelasannya
Kepala Barenbang Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyebut aturan tersebut berkaitan langsung dengan definisi hukum peserta magang. Ia menjelaskan, “Untuk peserta magang tidak ada THR karena mereka adalah magang, bukan sebagai pekerja,” terangnya, seperti dikutip dari Detik, Sabtu (28/2/2026).
Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang mengatur hak THR hanya untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Dalam aturan tersebut, peserta magang tidak dimasukkan sebagai pekerja, melainkan sebagai peserta pelatihan kerja yang menjalani pembelajaran berbasis praktik di perusahaan.
Penegasan definisi juga tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Program tersebut disebut sebagai pelatihan kerja di bawah pendampingan mentor atau pekerja berpengalaman, dengan tujuan meningkatkan keterampilan teknis dan kompetensi profesional lulusan baru.
Dengan dasar itu, perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum membayarkan THR kepada peserta magang. Meski demikian, kementerian menyampaikan bahwa perusahaan tetap dapat memberikan apresiasi dalam bentuk lain. Bonus atau insentif menjelang hari raya dimungkinkan sebagai kebijakan internal, selama tidak dikategorikan sebagai THR wajib.
Skema alternatif tersebut dipandang sebagai ruang fleksibel bagi perusahaan untuk menjaga motivasi peserta. Beberapa mitra program diketahui memberikan uang saku tambahan, bantuan transportasi, atau insentif kinerja, namun seluruhnya bersifat sukarela dan tidak diatur sebagai hak normatif.
Di sisi lain, pemerintah memastikan keberlanjutan Program Magang Nasional pada 2026 dengan kuota besar. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan rencana pembukaan kembali program pada semester pertama tahun depan dengan jumlah peserta setara tahun sebelumnya.
“Program magang nasional akan kembali dibuka di semester I-2026, targetnya seperti tahun lalu ya, ada 100.000 peserta," katanya.
Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan bersama peserta magang di Transmedia, sekaligus menandai evaluasi pelaksanaan batch sebelumnya.
Selain kuota, kementerian juga menyoroti peningkatan kualitas hasil pelatihan. Yassierli meminta penanggung jawab program mengimbau perusahaan dan lembaga penyelenggara agar memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi peserta, sehingga lulusan magang memiliki bukti keahlian yang terukur saat memasuki pasar kerja.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026, Berikut Regulasi Pelaksanaannya
“Saya sudah minta kepada penanggung jawab magang, yakni eselon 1 dari Kemnaker untuk mengimbau perusahaan, lembaga, atau kementerian tempat magang untuk memfasilitasi sertifikasi kompetensi buat peserta magang. Jadi kita berharap setiap peserta magang itu nanti mereka tidak hanya mendapatkan sertifikat magang, tetapi juga mendapatkan sertifikasi kompetensi," tambahnya.
Adapun persyaratan pendaftaran program meliputi lulusan S1 atau D3, berstatus fresh graduate atau maksimal satu tahun setelah kelulusan, tidak ada batas usia, serta bersedia mengikuti masa magang selama enam bulan penuh. Ketentuan tersebut ditetapkan untuk memastikan peserta fokus menjalani proses pembelajaran.
Dengan penjelasan itu, posisi peserta magang menjadi jelas; mereka mengikuti program pelatihan kerja sehingga tidak berhak atas THR seperti pekerja formal. Namun kesempatan memperoleh pengalaman industri, jaringan profesional, serta sertifikasi kompetensi tetap menjadi tujuan utama program nasional tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS