Pihak Perusahaan Bantah Limpasan Lumpur Akibat Aktvitas PT Kasmar Tiar Raya

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Senin, 16 Januari 2023  /  9:21 pm

Masyarakat Desa Lelewawo dan Mosiku, Kecamatan Batu Putih berdemontrasi di DPRD Kolaka Utara, tuntut soal PT KTR. Foto: Muh Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Belasan hektare lahan pertanian dan perkebunan di Desa Lelewawo dan Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara tertutup lumpur diduga akibat aktivitas pertambang PT Kasmar Tiar Raya (KTR).

Meski demikian, Humas PT KTR, Hasrul membantah jika limpasan lumpur itu akibat aktivias perusahaan. Ia juga mengaku telah membuat sediment pond untuk menampung air limpasan dan kerap dikeruk.

"Kami beroperasi di sisi kiri jalan Trans Sulawesi jadi bukan hanya PT Kasmar yang beroperasi di sana," terang Hasrul, Senin (16/1/2023).

Ia menyatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan di kantor kecamatan dan telah disepakati untuk normalisasi sungai.

Baca Juga: Puluhan Hektare Lahan Pertanian di Kolaka Utara Diduga Tercemar Lumpur Tambang

"Tapi kedala juga oleh masyarakat. Bukan kami tidak memiliki itikad baik," ujarnya.

Ia pun berjanji akan menyampaikan semua hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD setempat ke pimpinan perusahaan untuk ditindaklanjuti.

"Humas bagian dari struktur perusahaan dan semua hasil RDP akan kami teruskan manajemen pusat," imbuhnya.

Pembelaan PT KTR dibantah, Bupati DPD LIRA Kolaka Utara, Samsir yang menyampaikan sejumlah bukti kerusakan lingkungan di Desa Lelewawo dan Mosiku.

"DLH sudah meninjau lokasi dan terbukti mereka menemukan pencemaran dan itu berimbas ke puluhan kepala keluarga di dua desa tersebut," terangnya.

Karena itu, Samsir menuntut PT Kasmar memenuhi hasil RDP kali ini, yakni rekomendasi DPRD untuk menyelesaikan ganti rugi yang dialami masyarakat, menambang sesuai regulasi, menghentikan sementara aktifitas pertambangan.

"Kami berjanji akan mengawal sampai tuntas hasil RDP kali ini, termasuk izin penggunaan jalan negara untuk aktivitas pertambangan PT KTR," bebernya.

Selain DPD LIRA, Kepala Bidan Penataan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ukkas mengatakan, PT KTR sebagai penyumbang utama lumpur ke lahan pertanian masyarakat.

Fakta yang ditemukan oleh DLH di lapangan, berdasarkan bukaan, titik ketinggian dan kemiringan lereng dari aktifitas PT KTR, limpasan air lumpur mengalir ke sebelah timur izin usaha produksi (IUP) miliknya.

"Di sana ada pemukiman, perkebunan dan persawahan. Luapan air limpasan karena sediment pond yang disediakan tidak memadai dan terkesan formalitas. Hal itu kerap meluap ke jalan Trans Sulawesi setempat dan menuju ke lahan pertanian warga," bebernya.

Air limpasan yang berwarna merah kecoklatan lanjutnya, mengalir menuju sungai kecil di Desa Lelewawo dan Mosiku. Pendangkalan pun terjadi hingga lahan masyarakat jadi imbas luapan lumpur.

Berdasarkan hasil RDP yang dikemukakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Ulfa Haeruddin, masyarakat terdampak mendesak PT KTR bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi lahan akibat limpasan lumpur tambang.

Direktur PT KTR juga diminta menunjukan itikad baik dengan memberikan solusi kepada masyarakat yang dirugikannya.

Baca Juga: Diduga Tercemar Lumpur Tambang Petani di Kolaka Utara Dua Tahun Stop Bersawah

Selain itu, PT KTR juga diminta untuk menghentikan aktifitasnya untuk sementara waktu jika belum ada solusi yang ditawarkan. Direktur PT KTR juga didesak menghadiri RDP lanjutan paling lambat Jumat pekan ini.

"Hari ini Komisi I DPRD Kolaka Utara yang berkunjung di Desa Patikala akan meninjau langsung daerah yang terdampak aktivitas pertambangan PT KTR," kata dia.

Kalau sampai batas waktu yang telah disepakati pihak perusahaan tidak menunjukan itikad baik, maka DPRD mempersilakan masyarakat melaporkan PT KTR ke aparat penegak hukum.

"Kami tunggu itikad baik dari pihak perusahaan paling lambat Jumat," tegasnya. (A)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS