Pilkades Serentak di Bombana Tak Tertunda karena Mendagri

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Kamis, 12 Agustus 2021  /  2:13 pm

Hasdin Ratta (kanan) saat menerima penghargaan TIK terbaik di Jakarta tahun 2019 lalu. Foto: Ist.

BOMBANA, TELISIK.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak dan pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Kades resmi ditunda oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin 9 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, surat dengan nomor 141/4251/sj  ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia terkait penundaan pilkades akibat meningkatnya angka penyebaran COVID-19.

Penundaan pilkades serentak ini ternyata tidak mempengaruhi rencana pelaksanaan pencarian kepala pemerintahan desa di Bombana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bombana, Hasdin Ratta mengatakan, surat edaran penundaan tidak berdampak para rencana pilkades di Bombana.

Baca Juga: Suplai Kebutuhan Warga Isoman, Berkah Buat Pedagang Buah

Baca Juga: Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

"Setelah dipelajari, SE Mendagri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan pilkades serentak di Bombana," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (12/8/2021).

Mantan Kabag Humas Pemda Bombana ini menjelaskan bahwa pilkades serentak yang diikuti oleh 109 desa di Bombana ini belum memasuki tahapan.

"Kita belum masuk tahapan, hanya saja Perda pelaksanaan sudah ditetapkan. Tinggal menunggu pembahasan anggaran," katanya.

Untuk diketahui, Kabupaten Bombana memiliki 22 kecamatan, 22 kelurahan dan 121 desa. Pihaknya memastikan pelaksaan pilkades serentak tidak tertunda sambil menunggu perkembangan COVID-19 di daerah. (C)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali