Pj Bupati Muhammad Yusup Warning ASN Tinggal Tetap di Buton Tengah

Mutarfin

Reporter Buton Tengah

Kamis, 02 Juni 2022  /  7:42 pm

Seluruh ASN Lingkup Pemkab Buton Tengah diimbau tinggal dan menetap di Buton Tengah. Foto: Mutarfin/Telisik

BUTON TENGAH, TELISIK. ID - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah mendapat warning untuk tinggal dan menetap di wilayah Buton Tengah.

Pj Bupati Buton Tengah Muhammad Yusup mengatakan hal dilakukan agar roda perekonomian di wilayah otoritasnya bisa hidup dengan baik dan kordinasi sinergitas antara Pemkab dan ASN bisa berjalan dengan baik.

"Jangan ketika saya butuhkan ternya berasa di tempat lain" katanya Kamis (2/6/2022).

Selain itu agar kerja-kerja ASN dalam menggerakkan perekonomian dapat terkontrol. Apabila tidak dilaksanakan dengan baik akan ditindak tegas.

PJ Bupati juga menyebutkan poin-poin apa yang menjadi tugasnya selama menjabat yakni.

1. Memimpin urusan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Tinjau Ulang Sasaran Program Dana Pinjaman

2. Memelihara dan menjaga ketentraman masyarakat.

3. Mengusulkan rancangan perda dan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

4. Membatalkan perjanjian yang dikeluarkan pejabat sebelumnya  atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya .

5. Membuat kebijakan pemekaran daerah .

6. Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari mentri dalam negeri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Setelah WTP, Pemda Kolaka Utara Diganjar Penghargaan dari Kemendagri

6. Memfasilitasi pemilihan umum tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di kabupaten buton Tengah tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.

7. Melakukan tugas tugas selaku ketua satgas penanganan COVID-19.

"Itulah tugas-tugas saya. Saya sampaikan agar nantinya tidak bertanya-tanya lagi apa tugas saya ujarnya. (C)

Reporter: Mutarfin

Editor: Musdar