Profil Yuenchi Arwindi, Advokat Muda Disebut jadi Simpanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 18 Juli 2026
0 dilihat
Profil Yuenchi Arwindi, Advokat Muda Disebut jadi Simpanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Yuenchi Arwindi disorot usai advokat muda itu dikaitkan dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Repro Tribunnews

" Profil Yuenchi Arwindi menjadi sorotan publik setelah advokat muda asal Lampung Tengah itu viral di media sosial "

JAKARTA, TELISIK.ID - Profil Yuenchi Arwindi menjadi sorotan publik setelah advokat muda asal Lampung Tengah itu viral di media sosial akibat tuduhan sebagai simpanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Yuenchi Arwindi merupakan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ia lahir di Lampung Tengah pada 30 Mei 1996 dan menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) setelah diterima sebagai mahasiswa pada 2014.

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, Yuenchi melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Lampung. Ia berhasil meraih gelar magister pada 2023 sebelum meniti karier sebagai advokat.

Karier hukumnya dimulai melalui program magang di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandar Lampung pada 2019 hingga 2021. Selepas magang, ia berpraktik sebagai advokat di Jakarta dengan menangani berbagai perkara litigasi dan nonlitigasi. Sejumlah sumber menyebutkan Yuenchi kini berstatus Senior Associate di sebuah firma hukum di Jakarta.

Baca Juga: Profil Febri Adriansyah Ajukan Pengunduran Diri Jampidsus, Harta Kekayaan Tak Sebanding Temuan Emas 74 Kg

Nama Yuenchi mulai menjadi perhatian publik setelah beredar narasi di media sosial yang mengaitkannya dengan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dalam unggahan tersebut, ia dituding sebagai wanita simpanan, menerima uang miliaran rupiah, hingga menyimpan aset milik Febrie.

Tudingan itu kemudian menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial. Menanggapi isu tersebut, Yuenchi menyampaikan klarifikasi melalui video yang diunggah di akun media sosialnya.

Dalam video tersebut, Yuenchi membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyebut informasi yang beredar sebagai fitnah.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Yuenchi Arwindi, advokat yang tergabung dalam Peradi, menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar selama satu sampai dua hari terakhir melalui akun media sosial maupun media online yang tidak memiliki kredibilitas," ujar Yuenchi, seperti dikutip dari laman RCTI Plus, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan tidak pernah memiliki hubungan pribadi dengan Febrie Adriansyah sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

"Saya bersumpah demi Allah, tuduhan-tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada saya itu adalah fitnah. Saya bukan ani-ani, saya bukan simpanan, saya tidak pernah menerima uang miliaran rupiah, saya tidak pernah menyimpan aset siapa pun sebagaimana yang dituduhkan," katanya.

Yuenchi juga menyatakan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Febrie Adriansyah selama yang bersangkutan menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, namanya kemungkinan dikaitkan karena pernah bekerja di sebuah kantor hukum yang berada di sekitar kawasan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Infografis: Misteri Penggeledahan Massal dan Penjagaan TNI di Rumah Jampidsus

Ia menegaskan seluruh pekerjaannya dilakukan secara profesional sesuai kode etik advokat. Karena itu, ia membantah seluruh tuduhan yang beredar dan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan isu yang berkembang.

Selain memberikan klarifikasi, Yuenchi mengaku telah menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dinilainya mencemarkan nama baik. Laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Yuenchi Arwindi terlibat dalam perkara hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Tuduhan yang beredar di media sosial juga belum dibuktikan melalui proses hukum maupun putusan pengadilan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga