Plt Bupati Muna Dibolehkan Mutasi, Diawali Lelang Jabatan

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 08 Februari 2024  /  9:31 pm

Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta akan melakukan mutasi dan mengisi jabatan kosong. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Rencana Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna, Bachrun Labuta melakukan mutasi dan pengisian jabatan mendapat titik terang.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan ruang bagi Plt bupati untuk melakukan mutasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Plt dibolehkan mutasi maupun rotasi pejabat," kata Sekda Muna, Eddy Uga, Kamis (8/2/2023).

Baca Juga: Pagu Tunjab Tak Cukup, ASN Dinas Koperasi Muna Belum Gajian

Namun, sebelum melakukan mutasi maupun rotasi, sesuai saran dari Kemendagri, akan diawali dengan pelaksanaan lelang jabatan.

Dimana, saat ini, ada enam jabatan esalon II yang kosong yakni, asisten I, II, kepala Bapedda, kepala BKPSDM, Kadis Perpustakaan dan Arsip serta staf ahli.

"Untuk lelang jabatan, kita akan minta restu ke KASN, setelah itu baru bentuk Pansel," terangnya.

Jenderal ASN itu menekankan, para pejabat agar tidak resah dengan akan adanya mutasi dan rotasi. Pimpinan tentunya, punya penilaian terhadap kinerja yang dilakukan selama ini.

"Kuncinya tunjukan kinerja dan loyalitas," timpalnya.

Baca Juga: Program Jagung Harus Sukses, Bila Gagal Kadis TPHP Muna Harus Mundur dari Jabatan

Sementara itu, Plt Bupati, Bachrun Labuta membenarkan bakal melakukan penataan birokrasi dalam rangka mengisi kekosongan jabatan.  

Sebagai, Plt bupati, ia akan melakukan sesuai ketentuan mekanismen peraturan yang berlaku.

"InsyaAllah kita akan lakukan dalam waktu dekat," tandasnya. (B)

Penulis : Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS