Polda Jatim Ungkap Kekerasan Libatkan Perguruan Pencak Silat
Reporter Surabaya
Kamis, 28 Oktober 2021 / 5:01 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Ditkrimum Polda Jatim menggelar hasil ungkap kasus kekerasan terhadap orang selama September hingga Oktober 2021, yang melibatkan perguran pencak silat.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan 72 tersangka dewasa dan 19 orang anak-anak.
“Ada 22 TKP tersebar di Jatim keberadaan tersangka didapat,” jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021).
Gatot mengatakan, para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah melakukan kekerasan bersama-sama kepada orang di muka umum.
“Mereka melakukan konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun pengesahan,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Bawa Badik Gagang Kepala Buaya, Diselip di Pinggang
Menurut Gatot, para pelaku diamankan atas sejumlah laporan dari wilayah diantaranya untuk Polres Lamongan diamankan 16 orang, Polres Jombang diamankan 6 orang, Polres Kediri kota diamankan 2 orang, Polres Gresik diamankan 1 orang.
“Juga diamankan 34 orang dari Polres Nganjuk, Polresta Malang Kota ada 5 orang, Polres Blitar 2 orang dan Polres Bojonegoro ada 5 orang,” terangnya.
Untuk pasal yang dijeratkan, kata Gatot, yaitu pasal 170 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha