SYL Akui Pernah juga Bertemu Firli Bahuri di Rumah Kertanegara, Alex Sebut Pengaduan Korupsi Kementan Sejak 2020

Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 30 Oktober 2023
0 dilihat
SYL Akui Pernah juga Bertemu Firli Bahuri di Rumah Kertanegara, Alex Sebut Pengaduan Korupsi Kementan Sejak 2020
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan materi pemeriksaan kepada wartawan usai diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK, Senin (30/10/2023). Foto: Antara

" Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mulai menunjukkan perlawanannya pada Ketua KPK, Firli Bahuri. SYL mengaku pernah bertemu dengan Firli di sebuah rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mulai menunjukkan perlawanannya pada Ketua KPK, Firli Bahuri. SYL mengaku pernah bertemu dengan Firli di sebuah rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta.

SYL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (30/10/2023) ini menegaskan, pertemuannya dengan Firli tidak hanya di lapangan bulutangkis GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat. Tapi juga di rumah Kertanegara yang sebelumnya sudah digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya (pernah bertemu dengan Firli di rumah Kertanegara),” ungkap SYL singkat sambil menganggukkan kepala, Senin (30/10/2023).

Kendati begitu, SYL masih belum mau membeberkan terkait pertemuan di Kertanegara. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini meminta wartawan mengkonfirmasi ke Polda Metro Jaya.

“Tanya Polda, tanya Polda,” pinta SYL.

Baca Juga: Dewas Periksa Seluruh Pimpinan KPK, Firli Bahuri Minta Penjadwalan 8 November

Sebelumnya, Lembaga Indonesia Memanggil 57 (IM57+Institute), yang terdiri dari para mantan penyidik KPK, menyebut rumah di Kertanegara No 46, Jakarta, sengaja disewa Firli Bahuri sebagai "Lobby House".

Rumah ini digeledah penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (25/10/2023) lalu. Saat penggeledahan, tim mengamankan sebuah koper besar.

Penanganan kasus SYL juga melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hari ini Dewas memeriksa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, soal pertemuan Firli Bahuri dengan SYL. Alex menuturkan, pemeriksaan terhadap dirinya oleh Dewas menyangkut dugaan pemerasan dan klarifikasi foto pertemuan Firli dengan SYL.

“Itu aja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan, saya kan nggak tahu peristiwanya seperti apa,” ujar Alex.

Alex menjelaskan, KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di Kementan sejak Februari 2020. Dia mengaku punya catatan terkait laporan tersebut dari masyarakat. Namun, laporan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Laporan baru ditindaklanjuti setahun kemudian, yakni pada Januari 2021 dengan melakukan pengumpulan informasi.

“Proses pengumpulan informasi terus berlanjut. Pada April 2021, Satgas Penyelidikan menyatakan laporan tersebut dinilai telah layak untuk dimulai penyelidikan. Namun, laporan akhirnya tidak dilanjutkan,” beber Alex.

KPK selanjutnya menerima pengaduan masyarakat yang berbeda terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dan berakhir dengan penetapan SYL sebagai tersangka.

“Jadi, kemarin yang mana Pak Alex sprinlidik (surat perintah penyelidikan) yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari dumas (pengaduan masyarakat) dan sebagian ada dari dumas juga,” kata Alex.

Ketika dikonfirmasi perihal rumah kediaman Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan, Alex mengaku tidak mengetahui.

Sementara itu, Bareskrim Polri memastikan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas SYL, saat masih menjabat Mentan, di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan, adalah legal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut hal itu diketahui setelah pihaknya merampungkan identifikasi. Hasil identifikasi diketahui 12 senjata di rumah SYL memiliki izin yang sah.

“Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel itu terdaftar, ada suratnya,” jelas Djuhandani.

Djuhandani memastikan semua senjata terdaftar atas nama SYL. Walau ada beberapa senjata merupakan hibah, tapi bukti hibah ada. Dia mengaku, masih menunggu tindak lanjut dari KPK untuk memproses belasan senjata itu.

“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, hanya prosesnya masih dititipkan (di Bareskrim),” jelasnya.

Berikut rincian senjata temuan di rumah SYL:

1. Satu pucuk senjata api saku call 22LR merk lifecard no. senpi 14199 (tajam).

2. Satu pucuk senjata api pistol P3A Pindad Call 32mm No. senpi CA Q004342 beserta Holster dan satu buah magazen (tajam) beserta surat hibah :51/1369/IV/2021.

3. Satu pucuk senjata api revolver amadeo rossi .S.A. Call 38 Spesial No. Senpi D453194 (tajam).

4. Satu pucuk senjata api walter (pistol) call 9 mm, No. Senpi T-2618 dan satu buah magazen (karet) beserta sarung kain.

5. Satu pucuk senjata api revolver smith & Wesson call 22 LR, No. Senpi CNU-4940 317-2 beserta holster plastik.

6. Satu pucuk senjata api pistol P3 Pindad call 32 mm, No. Senpi DG. Q003949 beserta satu buah magazen.

7. Satu pucuk revolver north American arms call 22 mag. No. Senpi R47834, beserta satu Slinder dan Grip Senpi.

8. Satu pucuk pistol battle arms call 32 mm, no.senpi ADZS394 dan dua buah magazen glock dengan rincian slide battle arms, lower merk Glock Inc SMY RNA made in USA, No.ADZS 394.

9. Satu pucuk pistol tanfoklio call mm (olahraga) no senpi 9XS00519 dengan rincian: tiga Magazen, dua per, dan satu Holosun/Slide Dot.

10. Satu pucuk pistol nighthawk call 9 mm, No. Senpi NCP 30520 beserta satu buah magazen.

11. Satu pucuk revolver smith & Wesson (S & W) call 38 Spesial mm, No. Senpi 2294X.

12. Satu pucuk pistol fabrique nationale darmes dequerre (FN) call 9 mm No. Senpi 7-1987 dan satu buah magazen.

Syahrul Yasin Limpo, sebelumnya sudah mengajukan sidang praperadilan terkait status penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, sidang praperadilan ini terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. KPK sebagai pihak termohon memutuskan untuk tidak menghadiri persidangan.

“Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian,” ungkap hakim tunggal Alimin Ribut Sudjono.

Baca Juga: Video: Safe House ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara Jakarta Selatan Tak Dilaporkan di LHKPN

Dalam permohonannya, KPK meminta hakim menunda persidangan hingga tiga Minggu. Dianggap waktunya terlalu kemudian dilakukan negosiasi. Hasil negosiasi dengan pihak pemohon akhirnya disepakati dan persidangan akan dilanjutkan pada Senin (6/11/2023) pekan depan.

Terkait penundaan sidang praperadilan ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, beralasan tim Biro Hukum KPK tak bisa hadiri sidang perdana lantaran ada agenda sidang praperadilan lain.

“Tidak (bisa hadir sidang praperadilan SYL), karena tim Biro Hukum hari ini (30/10/2023) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain,” kilah Ali dalam keterangannya.

SYL mengajukan gugatan penetapan tersangka oleh KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK adalah tidak sah dan batal demi hukum. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga