Prof B Tersangka, Keluarga Korban Pertanyakan Sanksi Universitas
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Sabtu, 20 Agustus 2022
0 dilihat
Mahsur, paman RN mahasiswi korban pelecehan seksual diduga oleh dosennya, mempertanyakan sanksi dari universitas. Foto: Ist.
" Pihak keluarga masih pertanyakan terkait sanksi akademik dari Dewan Kode Etik (DKKED) UHO "
KENDARI, TELISIK.ID - Meski terduga pelecehan seksual oleh oknum dosen UHO Prof B kepada mahasiswi RN, telah jadi tersangka, pihak keluarga masih pertanyakan terkait sanksi akademik dari Dewan Kode Etik (DKKED) UHO.
Hal itu disampaikan keluarga melalui pamannya Mashur, jika pihak keluarga turut berterimakasih terhadap kepolisian yang sudah bekerja secara transparan untuk menegakan hukum yang adil.
“Tentunya pertama kami berterimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Bapak Kapolresta Kendari, sudah bekerja profesional sejauh ini," ungkapnya, Sabtu (20/8/2022).
Ia menambahkan, UHO juga harus tegas memberikan sanksi sesuai Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Apalagi sekarang pihak terlapor (Prof B) sudah berstatus tersangka, tapi sampai hari ini belum ada sanksinya, jangan kesannya melakukan pembiaran kepada pelaku ini,” ucapnya.
Baca Juga: Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen UHO Prof B Resmi Ditetapkan Tersangka
Kata dia, meski pemeriksaan Prof B di DKKED UHO lebih dulu tuntas ketimbang penetapan tersangka. Tetapi hingga saat ini Prof B belum diberikan sanksi akademik dari pihak universitas.
“Saya kira dari pemeriksaan DKKED UHO, Prof B ini terbukti bersalah melanggar kode etik tapi sampai sekarang belum juga keluar sanksinya. Apalagi saat ini status Prof B sudah menjadi tersangka,” imbuhnya.
Baca Juga: Bandar Togel Ditangkap Sedang Asyik Berjudi di Belakang Dapur
Sementara Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun Firihu buka suara terkait oknum dosen Prof B yang sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial RN.
"Biarkan kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, keputusan itu harus dilakukan dengan bijak dan jelas landasan hukumnya, sehingga tidak ada protes dari orang-orang yang tidak berkepentingan," ucapnya baru-baru ini.
Diketahui kasus dugaan pelecehan seksual ini, pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka. Selanjutnya setelah kepolisian melengkapi berkas hasil penyidikan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin