Polisi Amankan Pengedar dan 182,85 Gram Sabu
Reporter
Jumat, 06 Maret 2020 / 9:20 pm
KENDARI, TELISIK. ID - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, bersama Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara, menangkap pengedar sabu Safar Bin Sondeng (33) yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Lrg. Lapangan Tembak Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 16 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto total ± 182,85 gram
"Petugas Satnarkoba berhasil menangkap pengedar sabu dengan barang bukti kurang lebih 182,85 Gram sabu," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek kepada wartawan, Jum'at (06/03/2020).
Baca Juga : Katakan Mosehe Wonua Syirik Akbar, Penceramah Dilaporkan Ke Polda Sultra
AKBP Laode Proyek mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu, kemudian Tim Lidik menindak lanjuti untuk memastikan laporan tersebut. Maka pada hari Jumat ( 6/3/2020 ) sekitar jam 09.30 Wita, tim menangkap tersangka Safar bin Sodeng beserta barang bukti sabu.
Tim Sat Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara bersama Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara lansung melakukan pengeledahan pada tersangka dan ditemukan disaku tersangka lima sachet narkotika jenis sabu.
"Dari penggeledahan ditemukan kembali barang yang diduga adalah narkotika jenis sabu sebanyak lima sachset besar sehinggah total keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan berat brutto 182gram," terang AKBP Laode Poyek.
Baca Juga : BNNP Sultra Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti non narkotika berupa, satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna hitam dengan Nopol : DT 2827 XX, satu unit handphone merek VIVO Y12 warna Biru, satu unit handphone merek SAMSUNG E1272 warna ungu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild bekas, satu bungkus rokok Djarum Super Mild bekas, tiga bungkus sachet besar sisa bekas penyimpanan sabu, 200 sachet besar kosong, 83 sachet sedang kosong, 129 sachet kecil kosong, satu unit timbangan digital merk IS, satu unit alat press, tiga bungkus Kacang Dua Kelinci bekas, satu buah toples kecil, satu buah tas ransel warna pink.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di sel Mako Polda Sulawesi Tenggara dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Baca Juga : Dua Pengedar Sabu Dirungkus Polisi
Reporter: Dul
Editor: Sumarlin