BNNP Sultra Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 06 Maret 2020
0 dilihat
BNNP Sultra Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu
Pemusnah narkotika oleh BNNP Sultra. Foto : Istimewa

" Tersangka dikenai pasal 132 ayat 1 pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "

KENDARI.TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapan jaringan pengedaran gelap narkotika dalam wilayah Sultra.

Pemusnahan sabu tersebut didapatkan dari dua kasus berbeda yakni, tersangka JB (34), tempat penangkapan terjadi di Kecamatan Kambu Kota Kendari dengan membawa sabu sebanyak 406,45 gram.

Tersangka kedua yakni H (39) dan IE (34), dengan barang bukti jenis sabu golongan 1 sebanyak 1008 gram. Ke dua tersangka ditangkap di Jalan Supu Yusuf Kelurahan Kurumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Baca Juga :Gugatan Hikma Sanggala Ditolak PTUN Kendari

Pada saat penangkapan dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus alumunium foil warna gold, berisi sabu dengan berat 1008 gram didalam tas H.

Kedua tersangka, dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang narkotika tahun 2009.

"Tersangka dikenai pasal 132 ayat 1 pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Plt Kabid Pemberantasan BNNP, Kompol Anwar Toro, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga : Masker Langka, Polres Baubau Sidak Apotek

Kedua tersangkapun berikut barang buktinya digiring ke kantor BNNP Sultra guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Kendari barang sitaan H seberat 1008 gram akan dimusnakan seberat 1000 gram dan 8 gram lainnya digunakan untuk kepentingan Laboratorium dan perkara persidangan.

Baca Juga : Kejaksaan Buton Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Kades Moko

Reporter: Ibnu Sina
Editor: Sumarlin

Baca Juga