DPO Buser 77 Diringkus Usai Begal di Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 05 Juni 2023
0 dilihat
DPO Buser 77 Diringkus Usai Begal di Muna
Kedua pelaku begal saat akan dititip di Rutan Klas II B Raha. Foto: Ist.

" Tim Resmob Polres Muna, berhasil meringkus dua terduga pelaku begal di kawasan By Pass Kota Raha, Kabupaten Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Tim Resmob Polres Muna, berhasil meringkus dua terduga pelaku begal di kawasan By Pass Kota Raha, Kabupaten Muna.

Pelaku berinisial JMS dan WS, warga Desa Liangkabori, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, ditangkap di tempat berbeda pada Sabtu (3/6/2023). JMS ditangkap dirumahnya, sedangkan FS di Jalan Yos Sudarso.

Kasat Reskrim Muna, AKP Asrun menerangkan, satu dari pelaku berisial JMS merupakan DPO Buser 77 Polresta Kendari atas kasus pencurian tabung gas di Kota Kendari.

Baru tiga hari kabur bersembunyi di Bumi Sowite, tepatnya Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 21.00 Wita, JMS kembali melancarkan aksi begal di kawasan By Pass dengan mengajak rekan sekampungnya, FS.

Baca Juga: Terpantau CCTV, Tiga Pelaku Begal Motor Sadis Diamankan Polisi

Mengendarai sepeda motor matic, keduanya menyusuri Jalan By Pass dan menemukan korbannya, Muhamad Ismail Ompa dan Nona tengah duduk di atas motor. Keduanya lalu menghampiri dan langsung menodongkan badik.

"FS stand by di motor, sedangkan JMS turun melakukan pengancaman dengan meminta barang berharga milik korban," kata Asrun, Senin (5/6/2023).

Adapun barang-barang berharga yang berhasil dibawa kabur berupa, dua buah handphone (HP), dompet berisi uang Rp 500 ribu, kartu ATM dan KTP.

Kanit Pidum Sat Reskim Polres Muna, Aipda La Roni menerangkan, dari hasil interogasi, pelaku JMS dan FS baru pertama melakukan begal di Kota Raha. Sementara, di Kota Kendari, JMS melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali.

Baca Juga: Begal di Baubau Tikam dan Rampas HP Korban

"Terakhir pencurian tabung gas di Kota Kendari, dua rekannya sudah ditangkap Buser 77," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1 huruf e KUHP jo pasal 56 ke 1 huruf e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sementara itu, JMS mengaku, uang milik korban sebesar Rp 500 ribu digunakan untuk membeli minuman keras dan chip domino. Kemudian, HP dijual di kampung sebesar Rp 300 ribu dan di kawasan Mitsumi, Batalaiworu, Kota Raha sebesar Rp 800 ribu.

"Uangnya kita pakai untuk beli miras dan chip," akunya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga