Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Dikendalikan Napi, Ombudsman Ultimatum Rutan-Lapas

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Selasa, 10 Oktober 2023  /  4:25 pm

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar ketika diwawancarai awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, mengembangkan kasus penangkapan narkotika sebanyak 45 kilo gram (Kg) merupakan jaringan Malaysia.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, pemasok narkotika itu dari A yang berada di Malaysia.

"Jadi, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan atas temuan narkotika jenis sabu ini. Meskipun harus ke Malaysia," kata Hadi Wahyudi, Selasa (10/10/2023) siang.

Pihak Polda Sumatera Utara, akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Interpol untuk mencari atau memburu A alias Aseng.

Baca Juga: Kejati Sumatera Utara Didukung Bongkar Dugaan Korupsi di PDAM Tirtanadi

“Pengembangan jaringan luar negeri melibatkan Mabes Polri dan Interpol. Saat ini A diduga sedang berada di Malaysia," tuturnya.

Perwira polisi ini mengaku, narkotika ini dikendalikan dari seorang narapidana berinisial A atas kasus narkoba dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Benar, sudah diamankan pelakunya dari Rutan. Saat ini sedang dilakukan pendalaman, sejauh mana keterlibatan dan sudah berapa kali beraksinya," terangnya.

Terpisah, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi mengenai peredaran narkoba dikendalikannya oleh napi di Rutan Tanjung Gusta Medan mengaku kaget.

"Ngeri kali, seorang napi bisa mengendalikan peredaran narkotika sebanyak 45 Kg. Pasti napi itu mengendalikan memakai alat selular atau handphone," ungkapnya.

Atas terungkapnya kasus ini, Ombudsman Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan meminta agar pihak Rutan Tanjung Gusta untuk berbenah.

Baca Juga: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Akui PT GSA Tak Miliki IPAL

"Mudah-mudahan kasus ini menjadi kasus yang terakhir. Kami akan mendalami informasi ini, kami juga berharap agar masyarakat turut mendukung pemberantasan peredaran narkotika dari dalam Rutan atau Lapas," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Sumatera Utara menangkap kurir narkotika jenis sabu sebanyak 5 orang dengan barang bukti sebanyak 45 Kg. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap seorang lagi A di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dari situ terungkap, narkotika sebanyak 45 Kg itu didapatkan dari A yang sedang berada di Malaysia, dan polisi kembali akan melakukan pengembangan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS