Kepala Dinas Lingkungan Hidup Akui PT GSA Tak Miliki IPAL
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 10 Oktober 2023
0 dilihat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan, ketika diwawancarai kasus dugaan perusahaan mencemari lingkungan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan mengatakan bahwa PT Global Solid Agrindo (GSA) tidak memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan mengatakan bahwa PT Global Solid Agrindo (GSA) yang berada di Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, diduga tidak memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
"Iya, setelah kami cek sejumlah dokumen. Tidak memiliki IPAL dan tingkat kebisingan perusahaan sudah melebihi ambang batas," kata Suryadi kepada awak media, Senin (9/10/2023) siang.
Untuk itu, dia meminta agar perusahaan mengikuti aturan dalam mengoperasikan pabrik.
"Kehadiran dinas dalam perkara ini untuk melindungi masyarakat. Kami minta perusahaan untuk taat aturan yang berlaku," terangnya.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumatera Utara, Irfan Hulu mengatakan bahwa itu tidak masuk dalam Sistem Informasi Industri Nasional dan tidak terdaftar di bidang industri.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Lingkungan di Simalungun Bergulir ke Polda Sumatera Utara
"Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), perusahaan itu tidak ada. Artinya perusahaan itu tidak memiliki izin industri, izinnya bukan izin industri saat ini,” ucapnya.
Perusahaan ini informasinya memiliki izin perdagangan dan mereka berjanji akan mengurus izin terkait.
"Kami dorong, kami bantu perusahaan ini untuk memperbaiki perizinannya," terangnya.
Manajer Operasional PT Global Solid Agrindo, Darmawan Lase ketika dikonfirmasi mengaku, pihak perusahaan akan melengkapi perizinan yang diperlukan.
"Kami akan tetap beraktivitas, namun jika perintah ada yang kurang lengkap, maka akan kami lengkapi," tuturnya.
Mengenai adanya polusi udara dan pencemaran lingkungan, perusahaan akan memberikan solusi untuk perbaikan.
"Pastinya, perusahaan akan melakukan perbaikan atas keluhan dari masyarakat untuk ke depannya," terangnya.
Baca Juga: Disorot Soal IPAL, Manajemen Spazio: Sudah Daftar Izin Lingkungan
Sebagaimana diketahui, dugaan perusahaan itu tidak memiliki sejumlah izin, terungkap saat dilakukan rapat yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan tim Ombudsman juga sudah turun ke perusahaan itu untuk mengecek atau menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, Kamis (5/10/2023) siang.
Hasilnya, dari seng atau atap rumah warga banyak terdapat debu. Bahkan baunya juga sangat menyengat. Sehingga Ombudsman melakukan pemanggilan meminta penjelasan dari pihak perusahaan swasta itu. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS