Pemkab Konawe Tekankan Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendes

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 15 Februari 2023
0 dilihat
Pemkab Konawe Tekankan Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendes
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe tekankan penggunaan dana desa harus sesuai Permendes Nomor 8 Tahun 2022. Foto: Ist.

" Pemkab Konawe tekankan kepada para kepala desa agar pengguna dana desa tahun 2023 harus sesuai dengan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 yang diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs desa "

KONAWE, TELISIK.ID - Pemkab Konawe tekankan kepada para kepala desa agar pengguna dana desa tahun 2023 harus sesuai dengan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 yang diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs desa.

Di mana penggunaan dana desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai desa, pengembangan ekonomi desa serta penanganan bencana alam dan non alam yang sesuai kewenangan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, selama tahun 2020 hingga 2022, prioritas penggunaan dana desa dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19 yang berdampak bagi sendi kehidupan.

Baca Juga: Tumpukan Sampah Resahkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Konawe Kepulauan

Keny mengungkapkan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Raerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 .

"Tujuannya yakni untuk memberikan arah prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional. Program prioritas nasional dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGS desa," katanya.

Selan itu, terkait presentasi prioritas penggunaan dana desa dibagi beberapa item, yakni untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa,

"Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari dana desa, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari dana desa, termasuk pembangunan lumbung pangan," ujarnya

Ia menambahkan, dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada Bumdes, program kesehatan penanganan stunting dan pariwisata skala desa sesuai dengan karakteristik desa serta kegiatan dan program lain.

"Untuk diketahui dana desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD yang dilakukan 3 tahap yakni tahap pertama sebesar 40 persen, tahap ke kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen," bebernya.

Ia juga berpesan kepada para kepala desa untuk senantiasa mengedepankan prinsip penggunaan dana desa yang selalu berpedoman pada kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kebijakan strategi nasional, dan sesuai kondisi objektif desa.

"Untuk para kepala desa harus diketahui bersama, terkait tata cara penetapan prioritas pengunaan dana desa dibahas dan disepakati serta ditetapkan melalui musyawarah desa penyusunan RKP desa, hasil musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara," pungkasnya.

Sebelumnya, seluruh kepala desa terpilih di kabupaten Konawe telah melakukan pelatihan peningkatan kualitas di SPN Anggotoa yang dilakukan oleh Pemkab Konawe.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa menuturkan, para kades yang mengikuti bimtek di SPN Anggotoa akan mendapatkan pembekalan tentang mental dan kedisiplinan diri. Tak hanya itu, para kades juga akan mendapatkan materi dari Inspektorat, Kejaksaan, BPKP dan dinas terkait.

Baca Juga: Kery Saiful Konggoasa Kukuhkan TPAKD Kabupaten Konawe

"Peningkatan kapasitas dan kapabilitas sangat diharapkan agar mampu menjalankan perannya secara optimal dan amanah sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Bupati Konawe mengharapkan, pembangunan mesti dijalankan sesuai janji-janji saat kampanye. Seperti yang dirumuskan melalui RPJMDesa kemudian dituangkan dalam RKPDesa yang kemudian ditetapkan dalam APBDesa.

“Keterbukaan informasi di desa juga sangat penting agar pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tutupnya. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga