Polisi Tangkap Tangan Dua Pengedar Sabu di Buton Tengah
Reporter
Senin, 06 Mei 2024 / 11:56 am
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polres Buteng Iptu La Abudu mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/5/2024) sore, berawal dari informasi masyarakat bahwa di pelabuhan penyeberangan Wamengkoli-Baubau akan dilakukan transaksi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung bergerak dan melaksanakan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut di sekitar pelabuhan penyeberangan Wamengkoli-Baubau yang akan dijadikan lokasi transaksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Buteng Iptu La Abudu, Senin (6/5/2024).
Dari hasil tersebut, lanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah menangkap tangan 2 (dua) orang pemuda yang membawa narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan di dalam bungkusan susu yang dilapisi tisu untuk membungkus 10 (sepuluh) paket plastik berwarna merah yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,36 gram.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal pada Sabtu (5/5/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, Polres Buton Tengah menerima laporan masyarakat bahwa Pelabuhan penyeberangan Wamengkoli akan dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Sabu dalam Sehari
Dari laporan tersebut, Tim Satreserse Narkoba Polres Buton Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar pelabuhan.
Pada pukul 15.15 Wita, aparat langsung melakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang pemuda berinisial D (25) beralamat di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoari, Kota Baubau dan AS (17) beralamat di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoari, Kota Baubau, yang kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh kepada desa dan warga sekitar.
Baca Juga: Berhasil Diringkus, 6 Pengedar Sabu Ngaku Jaringan Lapas Kendari
"Ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkusan minuman susu bermerk Frisian Flag warna biru oranye yang di dalamnya ada tisu berwarna putih membungkus 10 (sepuluh) paket plastik berwarna merah yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,36 gram, satu lembar uang Rp 5000, dua unit handphone yang selanjutnya kami amankan ke Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah berkomitmen akan terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Buton Tengah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (C)
Penulis: Febriyani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS