Edarkan Sabu, IRT dan Tiga Remaja di Muna Ditangkap Polisi

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 05 Agustus 2025
0 dilihat
Edarkan Sabu, IRT dan Tiga Remaja di Muna Ditangkap Polisi
Empat tersangka pengedar narkoba saat diamankan. Foto: Ist.

" Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Muna kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika "

MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Muna kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Satu Ibu Rumah Tangga (IRT), CR (39) dan tiga remaja yakni, IB (20), PH (30) dan AD (26) ditangkap polisi, Senin (4/8/2025) ditangkap di dua tempat berbeda. 

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap IB, di Jalan La Ode Pulu, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu. Polisi mendapati satu sachet kecil di duga sabu disaku belakang celananya.

Baca Juga: 6,8 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra dari Tiga Tempat Berbeda

"Saat diinterogasi, IB mengaku mendapat sabu dari PH melalui perantara AD," kata Baharuddin, Selasa (5/8/2025).

Polisi lalu bergerak mencari PH di kawasan Ambochamp, Jalan Sukowati. AH ditemukan dan mengakui menyimpa sabu di suku celana depan bagian kiri, dua potongan pipet waran hitam berisi kristal bening di duga sabu, tiga puluh sachet kosong ukuran kecil, satu potongan pipet warna hitam, uang Rp 220 ribu dan satu buah handphone (HP).

"PH mengaku mendapat sabu dari CR melalui tabrak tangan," ujarnya.

Polisi lalu mengamankan CR  di rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan di tempat pembuangan sampah berupa tiga sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, dua sachet kosong kecil, tiga sachet kosong sedang.

19 sachet kosong kecil, satu sendok pipet  warna putih, satu sendok pipet warna putih bergaris ungu, satu sendok pipet warna hijau, satu potongan pipet warna putih bergaris hijau, 25 sachet kosong, 15 sachet kosong, 10 sachet kosong, uang Rp 50 ribu, satu buah timbangan digital dan satu buah HP.

Baca Juga: Pria di Kendari Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Penggelapan Mobil

"CR mengaku mendapat sabu dari suadaranya yang ditahan di Rutan Kelas IIB Raha," terangnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Barang bukti akan dibawah ke Labfor Makassar,"  tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga