Polisi Tangkap Tukang Ojek Residivis di NTT
Reporter Kupang
Sabtu, 16 April 2022 / 9:01 pm
SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Tukang ojek YTA (39), warga Okahapi, RT 17/RW 06, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi, Sabtu (16/4/2022).
Tim Buser gabungan Polres Sumba Timur menangkap tukang ojek residivis pencurian barang. Kali ini ia mencuri barang ekspedisi yang berisikan 50 buah handphone merk nokia tipe 105 di Expander Trans di Kantor Balai Karantina Hewan Waingapu, Jalan Nangamesi, Kampung Baru, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Kasus pencurian barang ekspedisi ini terjadi pada Rabu (13/4/2022) dan dilaporkan oleh Kahora Tang Konda Hawe (37), pegawai Expander Trans yang juga warga Desa Praibakul, Kecamatan Hahar, Kabupaten Sumba Timur.
"Pelaku YTA ditangkap saat melintas di depan lapangan Prailiu Kota Waingapu kemudian ia diminta untuk menunjukkan barang bukti yang disembunyikan," kata Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu.
Pelaku menyimpan barang curian itu di kos miliknya sendiri. Dari hasil penggeledahan kos, kata Kasat, ditemukan 24 unit handphone Nokia tipe 104, uang senilai Rp 1.914.000 dan sisa hasil penjualan 22 unit HP Rp 2.000.000.
Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo 110 yang digunakan mengangkut barang hasil curian.
Dari hasil interogasi, YTA mengaku kalau pada Rabu (13/4/2022) subuh sekitar pukul 01.41 wita, Lius mencuri 50 unit handphone merk nokia dengan cara masuk ke dalam gudang ekspedisi Expander Trans-Kompleks Karantina Hewan Waingapu.
"YTA masuk dalam gudang tersebut dengan cara mencungkil selot kayu yang ada di dalam kemudian Lius masuk ke dalam gudang dan mengambil 50 unit handphone nokia 105 yang terbungkus dalam dus," terang Kasat.
YTA kemudian membawa dos tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo dan dibawa ke kosnya di Kampung Barat-Kelurahan Hambala.
Baca Juga: Dalam Seminggu, Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Tempat Berbeda di Bombana
Pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 14.00 Wita, di Pasar Inpres Matawai, Kota Waingapu, YTA menjual 4 unit handphone kepada seorang yang tidak diketahui namanya asal dari Desa Tabundung Kabupaten Sumba Timur yang biasa menjual sirih pinang namun dijanjikan akan di bayar saat kembali dari Tabundung.
Jumat (15/4/2022) sekira pukul 17.00 Wita, Lius menjual 22 handphone kepada seseorang yang merupakan pasien di depan RSUD Umbu Rara Meha Kota Waingapu.
Dari penjualan 22 handphone tersebut, YTA mendapat uang senilai Rp 2.000.000 dari pembeli.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebut, kalau YTA merupakan residivis kasus serupa (pencurian dengan pemberatan) pada tahun 2016 dan mendapat vonis 2 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Waingapu 101/Pid.B/2016/PN. Waingapu.
Pada tahun 2018, YTA juga pernah melakukan pencurian 1 unit handphone Vivo Y10 di Kalumbang dengan korban Timotius Tay Mbilinau.
Baca Juga: Mengenal Amaq Shinta, Korban Begal Jadi Tersangka, Melawan dengan Pisau Dapur
Di tahun 2019, di Kampung Barat Kota Waingapu, YTA juga mencuri uang Rp 500.000. Lius kembali beraksi pada tahun 2021 di kios di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu. Saat itu Lius masuk kios dan mengambil uang Rp 1.000.000.
"Masih banyak lagi aksi pencurian yang dilakukan YTA," ujar Kasat Reskrim.
Saat ini YTA sudah ditahan di sel Polres Sumba Timur selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin