Dalam Seminggu, Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Tempat Berbeda di Bombana

Hir Abrianto, telisik indonesia
Sabtu, 16 April 2022
0 dilihat
Dalam Seminggu, Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Tempat Berbeda di Bombana
Empat pria yang ditangkap Polisi bersama barang bukti berupa sabu. Foto Humas Polres Bombana

" Dalam seminggu terhitung sejak tanggal 10 hingga 16 April 2022, Satuan Resnarkoba Polres Bombana berhasil menangkap 4 pengedar narkotika "

BOMBANA, TELISIK.ID - Dalam seminggu terhitung sejak tanggal 10 hingga 16 April 2022, Satuan Resnarkoba Polres Bombana berhasil menangkap 4 pengedar narkotika. Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Hal ini dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo, SH, MH melalui Humas Polres Bombana, Bripka Yusuf Hadi, SH kepada Telisik.id, Sabtu (16/4/2022).

Pada Rabu (13/4/2022) lalu sekitar pukul 11.45 Wita, bertempat di  Jalan Poros Rumbia-Poleang Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Bombana, ditangkap seorang pria inisial AK (23). Di tangannya, polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabu yang telah disimpan rapi dalam kemasan rokok seberat 0,99 gram dan telah dibuang  tak jauh dari kendaraannya saat diamankan polisi.

Di tempat berbeda, Minggu (10/4/2022), sekitar pukul 20.40 Wita, polisi juga berhasil menggerebek salah satu rumah warga di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 20 Kg di Sumut

Anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana yang melaksanakan giat Operasi Pekat Anoa 2022, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo, mengamankan seorang pria MF (25) dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 0,51 gram.

Baca Juga: Dua Pasang Remaja Terjaring Operasi Pekat Saat Pesta Sabu di Hotel

"Berdasarkan informasi bahwa ada salah satu rumah warga di sana sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, terbukti setelah Sat Resnarkoba  melakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang diakui oleh MF," ucap Yusuf Hadi.

Di hari yang sama, polisi juga mengamankan dua pria dengan inisial WA (28) dan ML (31) bersama barang bukti berupa sabu sebanyak 0, 46 gram. Kedua pria ini ditangkap di Jalan Poros Toburi Kecamatan Poleang Utara dihadang saat berkendara.

"Saat ini para pelaku mendakam di sel tahanan Polres Bombana dan dilakukan pengembangan. Dari keterangan yang didapat, semuanya bertindak sebagai pengedar atau penjual," pungkasnya. (C)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga