Polres Baubau Ungkap Kasus Penganiayaan di Pantai Kamali

Iradat Kurniawan

Reporter Buton

Senin, 14 Juni 2021  /  10:03 pm

Konferensi pers di gedung kemitraan Polres Baubau. Foto: Iradat Kurniawan/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID - Kasus penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum yang dialami oleh M alias M bin K, warga Buton Tengah, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangiawambulu, berhasil diungkap Polres Baubau, Senin (14/6/2021).

Pelaku penganiayaan tersebut adalah dua orang warga Baubau, yakni ABP alias RK bin AA seorang pelajar dan dan SR alias SH bin LK.

Dalam siaran pers Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut berawal dari ketersinggungan pelaku (SR) atas perkataan teman korban.

"Kejadiannya berawal dari teman korban yang hendak mencarter atau menyewa kapal untuk menyeberang ke Buton Tengah di pelabuhan jarangka Pantai Kamali," ungkap AKBP Rio Tangkari.

Selanjutnya, kata AKPB Rio Tangkari, datang pelaku (SR) dan seorang teman menanyakan pemilik kapal tersebut dan dijawab oleh teman korban dengan menunjukkan pemilik kapal yang kemudian dengan dijawab kembali oleh pelaku (SR) dengan nada menantang.

Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Wewenang, Sekda Mubar Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

Kemudian para teman korban yang berbicara dalam bahasa Wolio yang artinya pukul saja itu orang karena terlalu tinggi bicaranya.

Merasa tersinggung dengan perkataan teman korban karena dikira pelaku tidak tahu arti dari perkataan tersebut, maka pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah samurai dan mengajak temannya (RK).

Sialnya, korban bersama teman-temannya yang hendak menyeberang pada saat pelaku tiba di tempat kejadian tengah berada di tempat dan langsung dianiaya oleh pelaku, dengan memukuli wajah korban dan melayangkan sebilah samurai yang melukai bahu kiri dan belakang korban hingga terbaring lemah di tanah.

Kemudian RK memukul teman korban yang lain bernama SW mengenai mata kirinya hingga jatuh tersungkur dan menendang IQS hingga jatuh ke laut.

Baca Juga: 6 Jam Geledah Kantor ESDM Sultra, Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Dokumen

Melihat korban sedang dianiaya oleh SR, maka RK ikut serta memukul wajah korban satu kali dan para pelaku meninggalkan tempat tersebut. Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Murhum oleh teman-teman korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bahu, luka pada belakang, bengkak pada mata kanan, luka dan bengkak pada bibir atas, serta luka pada jidat sebelah kanan. Kemudian teman korban An. S mengalami bengkak pada mata sebelah kiri," tutur AKPB Rio Tangkari.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Baubau dan para pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHPidana tentang penganiayaan  dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (B)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Fitrah Nugraha