Polres Muna Amankan Delapan Calo dan 4.660 Liter BBM dari SPBU di Desa Labunia

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 26 Agustus 2024  /  4:20 pm

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti bersama anggotanya memperlihatkan BBM yang diamankan. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID-Kepolisian Resor (Polres) Muna mengamankan delapan orang calo BBM di SPBU 75.93611 Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan (Wakorsel), Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 23:00 Wita.

Kedelapan terduga pelaku berinisial AH, AAS, H, LS, LM, S, SN dan LA kedapatan sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan jerigen di SPBU 75.93611. Total BBM yang diamankan sebanyak 4.660 liter yang diisi pada 233 jerigen ukuran 20 liter.

Selain BBM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai Rp 10.600.000 dan enam unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Baca Juga: Dapat Dukungan Tiga Parpol di Pilkada Muna, Pendukung La Ode Kardini-Noor Dhani Gelar Sujud Syukur dan Yasinan

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menerangkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu menyebutkan di SPBU 75.93611 kerap terjadi pengisian BBM menggunakan jerigen yang tidak sesuai peruntukannya di malam hari.

“Modusnya membeli BBM dengan jerigen lalu menjualnya ke masyarakat dengan keuntungan Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per jerigennya,” kata Indra, Senin (26/8/2024).

Calo-calo itu mengisi jerigen bervariasi antara 30-70 jerigen per orang. Kini, perkara tersebut telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Balon Bupati Muna La Ode Kardini Rebut Golkar dari Rajiun?

Perbuatan para terduga pelaki itu melanggar 40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Ancaman pidananya 6 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara dan akan memeriksa saksi ahli dari BP Migas.

“"Kami juga akan panggil pemilik SPBU,” ujarnya. (B)

Penulis : Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS