Polres Muna Tangkap Dua Pengedar Sabu
Reporter Muna
Jumat, 20 Maret 2020 / 7:02 pm
MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, tim Opsnal Narkoba berhasil menangkap dua pengedar. Adalah EN alias PT (29), warga Jalan Wirabuana, Kelurahan Sododadi, Kecamatan Batalaiworu dan AH alias AT (36), warga Jalan Gatot Subroto.
Penangkapan dilakukan Kamis (19/3/2020), sekira pukul 00.10 Wita di dua tempat berbeda. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Hamka pertama kali mengamankan EN di rumahnya. Berdasarkan hasil interogasi, EN mengaku, dalam menjalankan bisnis haram itu bekerja sama dengan AH. Polisi lalu menangkap AH di rumahnya.
Baca juga: https://telisik.id/news/gubernur-sultra-tinjau-pasar-stok-pangan-dipastikan-aman
Setelah keduanya diamankan, dilakukan penggeledahan di rumah EN. EN menunjukan sabu yang disembunyikan di bawah lemari. Tak mau kecolongan, Polisi terus melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu buah kotak bening, bertuliskan “Visting Card” yang di dalamnya terdapat 16 sachet kecil sabu.
"Total barang bukti narkotikanya 11,58 gram, " kata Kasat Narkoba, IPTU Hamka.
Bukan hanya itu, dari tangan dua tersangka, Polisi juga mengamankan dua buah Handphone (HP), satu timbangan digital, dua lembar potongan kantong plastik warna hitam, enam sachet bekas pakai ukuran kecil, 32 sachet kosong, tiga buah sendok takar, satu buah bong dan satu buah penutup botol yang sudah dipasangi pipet.
Mantan Kapolsek Katobu itu menerangkan, penangkapan terhadap dua tersangka berdasarkan aduan masyarakat. Pihaknya pun melakukan penyelidikan sejak awal Maret. Dimana, AH kerap melakukan transaksi narkoba bekerja sama dengan EN.
"Modus operandinya sebagai pengedar, penyimpan dan pengkonsumsi narkoba," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika JO pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHP dengan ancaman paling tinggi pidana mati atau seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp 13 miliar.
Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin