Duduk di Kursi Pesakitan, Mantan Kades Lagasa Muna Didakwa Korupsi DD Rp 565 Juta

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 31 Maret 2022
0 dilihat
Duduk di Kursi Pesakitan, Mantan Kades Lagasa Muna Didakwa Korupsi DD Rp 565 Juta
JPU Kejari Muna, Andi Dedi Hidayat membacakan dakwaan mantan Kades Lasunapa, MS. Foto : Ist.

" MS menjalani sidang perdana, Kamis (31/3/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, MS, mulai duduk dikursi pesakitan, Pengadilan Tipikor, Kendari atas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2018.

MS menjalani sidang perdana, Kamis (31/3/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

JPU Kejari Muna, Andi Dedi Hidayat mengatakan, terdakwa MS didakwa telah melalukan korupsi DD sebesar Rp 565 juta. Terdakwa disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Eddy Viata dengan anggota, Wahyu Bintoro dan M. Rutabuz Zaman memutuskan menunda sidang hingga Kamis (7/4/2022).

"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Andi Eddy.

Baca Juga: Wakil Ketua dan Anggota DPRD Mubar Beri Kesaksian di Sidang Dugaan Korupsi Mantan Sekwan

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, dugaan korupsi penyalahgunaan DD itu merupakan produk dari Polres Muna. Untuk mempermudah, jalannya sidang, penahanan terdakwa dipindahkan dari Rutan Kelas II B Raha ke Rutan Kelas II A Kendari.

Baca Juga: LBH Medan Desak Polisi Tangkap Aktor Penyerangan Wartawan di Sumut

Modus terdakwa melakukan penyalahgunaan DD yang merugikan keuangan negara adalah memfiktifkan kegiatan pembangunan di desa berupa pembangunan rabat beton dusun empat, pembangunan dermaga tambatan perahu, rehabilitasi jalan titian, pembangunan talud, rehabilitasi WC sebanyak lima unit dan penyertaan modal Bumdes Rp100 juta tahun 2017.

Kemudian, kembali dilakukan tahun 2018 pada kegiatan pembangunan rabat beton, pembangunan jalan titian 150 meter, pembangunan lapangan sepak bola dan anggaran pemberdayaan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa melawan hukum dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 565 juta berdasarkan perhitungan ahli," tukas mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga