Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Roda Empat
Reporter Surabaya
Selasa, 18 Januari 2022 / 4:35 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Polrestabes Surabaya berhasil mengkap komplotan pencurian motor (Curanmor) roda empat.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirza Maulana mengatakan Unit Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap dua anggota komplotan Curanmor yang meresahkan warga Surabaya. Dua pelaku tersebut berinisial W (29) dan Z (30) warga Surabaya.
“Penangkapan keduanya bermula ada laporan Curanmor di Surabaya. Dari situ anggota melakukan pemantauan di CCTV yang terpasang di sekitar TKP Curanmor,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (18/1/2022).
Mirza mengatakan dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan kendaraan roda empat untuk mencari korban.
“Apabila ada kendaraan bermotor R2 yang kurang pengawasan atau tempat-tempat parkir tanpa ada petugasnya, disitulah mereka melancarkan aksinya dengan berbagai macam cara,” jelasnya.
Baca Juga: Diciduk Polisi, Satu Tersangka Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Jatim Ditembak Mati
Adapun peran para tersangka, kata Mirza, tersangka W alias G berperan untuk merusak kunci stir dengan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya, sedangkan Z berperan untuk membawa kabur kendaraan yang telah menjadi sasaran.
Baca Juga: Warga di Sumut Meninggal Dunia Diduga Setelah Divaksin
“Dari catatan kami, para tersangka ini telah beraksi di beberapa lokasi di Kota Surabaya, di antaranya, parkiran Excelso GWALK surabaya, Taman Gapura CC7 Gwalk Surabaya, Taman Gapura Blok H No.1 Citraland Surabaya, Indomart G-walk Citraland Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam penangkapan keduanya diamankan barang bukti antara lain berupa 1 unit R4 Mobilio warna putih M-1559-NK (sarana), 1 unit R4 Calya L-1455-KL warna orange (sarana), 3 kunci sepeda motor diduga palsu, 3 buah Handphone, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter Y, 1 kunci pembuka magnet dan rekaman CCTV TKP Citraland.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka W dan Z saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin