PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026, Berikut Regulasi Pelaksanaannya
Reporter
Sabtu, 21 Februari 2026 / 10:33 am
Pemerintah menyiapkan pencairan THR 2026, sementara nasib PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi teknis. Foto: Repro BKPPSDM Pasangkayu
JAKARTA, TELISIK.ID - Pembahasan tunjangan hari raya kembali mengemuka, terutama menyangkut nasib pegawai paruh waktu yang selama ini belum sepenuhnya tercantum dalam skema pembayaran resmi.
Pertanyaan mengenai kepastian tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu muncul bersamaan dengan rencana pencairan THR aparatur sipil negara tahun 2026.
Sejumlah pemerintah daerah menunggu pedoman teknis sebelum menyiapkan penganggaran, sehingga status kelompok ini masih menjadi perhatian.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa THR bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, serta anggota Polri tetap dicairkan pada awal Ramadan. Pernyataan itu disampaikan saat konfirmasi kepada wartawan di Jakarta beberapa hari lalu.
Dalam penjelasannya, Purbaya menyebut pencairan akan dilakukan pada pekan pertama puasa. Ia mengatakan, pencairan THR minggu pertama puasa, sementara besaran mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun ia belum merinci nominal yang akan diterima setiap kategori pegawai.
Anggaran THR 2026 Naik
Melansir dari Okezonews, Sabtu (21/2/2026), pemerintah menyiapkan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang tercatat Rp49 triliun. Kenaikan ini disesuaikan dengan kebutuhan belanja pegawai serta komponen tunjangan yang melekat pada gaji.
Anggaran tersebut mencakup pembayaran bagi pegawai pusat, pensiunan, serta aparatur daerah yang dibiayai melalui mekanisme transfer. Meski demikian, status PPPK paruh waktu belum secara eksplisit disebut sebagai penerima tetap karena masih menunggu regulasi teknis lanjutan.
Baca Juga: Purbaya Cairkan THR ASN hingga TNI/Polri di Awal 2026, Cek Besarannya untuk Semua Golongan
Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang telah berstatus ASN secara jelas, PPPK paruh waktu masih berada dalam kategori khusus. Sejumlah pemerintah daerah menyatakan belum dapat mengalokasikan pembayaran sebelum ada aturan tertulis dari pemerintah pusat.
Mekanisme Teknis Pelaksanaan
Pelaksanaan teknis THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk pembayaran yang bersumber dari APBN. Sementara itu, pembayaran dari APBD akan diatur dengan peraturan kepala daerah yang menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing wilayah.
Pembayaran oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dilakukan mengikuti prosedur perbendaharaan. Setiap satuan kerja diwajibkan melakukan rekonsiliasi gaji terlebih dahulu sebelum mengajukan dokumen pencairan.
Setelah rekonsiliasi selesai, satuan kerja kementerian dan lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar. Dokumen tersebut kemudian diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN sehingga dana bisa ditransfer ke rekening penerima sesuai daftar gaji.
Untuk pensiunan, proses administrasi dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri yang menyiapkan tagihan pembayaran. Mekanisme ini mengikuti pola yang sama dengan pencairan gaji rutin bulanan.
Arahan ke Pemerintah Daerah
Pemerintah pusat juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk mengoordinasikan kebijakan di tingkat daerah. Kementerian tersebut menginstruksikan kepala daerah segera menyusun peraturan tentang pembayaran THR dan gaji ke-13.
Instruksi itu menekankan agar pembayaran dapat dilakukan paling lambat 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika belum memungkinkan, pembayaran tetap diperbolehkan setelah hari raya sesuai kemampuan kas daerah masing-masing.
Baca Juga: Karyawan MBG Berhak Terima THR 2026, Begini Penjelasannya
Sejumlah daerah menyatakan kesiapan menyusun regulasi, tetapi masih menunggu kepastian apakah PPPK paruh waktu dimasukkan sebagai penerima. Tanpa dasar hukum yang jelas, pencairan dikhawatirkan menimbulkan persoalan administrasi dan audit.
Komponen Perhitungan THR
Komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Struktur ini sama seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang berlaku bagi ASN pusat.
Untuk ASN daerah, komponen serupa ditambah tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah. Pada 2025, pemerintah memberikan tunjangan kinerja sebesar 100 persen sehingga menjadi acuan perhitungan pada periode berikutnya.
Bagi CPNS, komponen yang diterima sama, tetapi gaji pokok dibayarkan sebesar 80 persen. Jika merujuk kebijakan sebelumnya, pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan, sehingga nominal yang diterima setara satu kali penghasilan bulanan.
Hingga kini, kepastian mengenai PPPK paruh waktu masih menunggu terbitnya regulasi lanjutan. Pemerintah daerah menyatakan akan mengikuti pedoman resmi apabila aturan tersebut diterbitkan, sehingga seluruh pegawai dapat memperoleh kepastian hak sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS