Pria Beristri Asal Palembang Rudapaksa Siswi Buton Tengah di Pantai Katembe
Reporter
Kamis, 26 Desember 2024 / 9:18 pm
BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Seorang siswi kelas X berinisial A (15) dirudapaksa oleh pria beristri, DP (23), di Pantai Katembe, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (24/12/2024).
Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya, yang kemudian mereka melaporkannya ke Polres Buton Tengah.
DP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga asal Palembang, Sumatra Selatan. Dia berada di Buton Tengah karena istrinya tercatat sebagai warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo.
Baca Juga: Viral, Ojol Antar Penumpang di Hutan Mendadak Hilang dan Tinggalkan Benda Misterius
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK Kasus Harun Masiku
“Terduga pelaku DP (23) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di Pantai Katembe, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah,” ungkap Kasi Humas Polres Buton Tengah, Ipda Thamrin, Kamis (26/12/2024).
Berdasarkan interogasi Tim Resmob, DP mengakui perbuatannya telah merudapaksa A di Pantai Katembe. Saat ini DP telah diamankan di Mapolres Buton Tengah untuk pemeriksaan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Polisi menjerat DP dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS