Pria Ini Nekat Habisi Istri Siri Dibakar Api Cemburu
Reporter Surabaya
Jumat, 09 Desember 2022 / 10:14 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Gegara cemburu buta, membuat Rifal (27) warga Sampang Madura, nekat menghabisi istri sirinya bernama Dian Tri Silvia (24), yang ditemukan bersimbah darah di area persawahan Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang, Jawa Timur.
Mirisnya, korban sedang mengandung anak Rifal merupakan suami siri korban yang saat itu sedang mengandung anak tersangka berusia 5 bulan.
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut dibutuhkan waktu satu Minggu lamanya. Lintar lalu menjelaskan, awal peristiwa tersebut, ketika tersangka menelepon korban, terdengar suara laki-laki di sekitar korban.
Baca Juga: Viral Video Perkelahian Dua Wanita di Depan UHO Kendari
"Lalu tersangka tanya korban siapa laki-laki tersebut, lalu dijawab korban kalau itu temannya. Tersangka lalu cemburu dan menjemput korban yang ada di rumahnya," jelasnya di Mapolda Jawa Timur, Jumat (9/12/2022).
Saat menjemput korban, kata Lintar, pelaku membawa korban keluar rumah dan membawanya ke area persawahan.
"Sebelum dibawa ke area persawahan, korban bilang ke saudaranya yang saat ini statusnya saksi, kalau jika dia dibunuh maka pelakunya adalah tersangka," jelasnya.
Lintar lalu menyebutkan saat korban ditemukan tewas di area persawahan, kondisi korban mengalami luka acak, di mana ditemukan juga luka di dada yang menembus ginjal dan paru-paru.
Sedangkan Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan usai melakukan pembunuhan, tersangka merencanakan akan kabur ke Malaysia.
Baca Juga: Ikut Porseni, PGRI Kota Kendari Minta Sertifikasi Guru Segera Dibayarkan
"Dia ingin menghilangkan jejak mau kabur ke Malaysia," jelas mantan Kapolsek Wonokromo Surabaya ini.
Sedangkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain satu buah sepeda motor, pakaian tersangka, uang tunai Rp 50 ribu dan pakaian korban
Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS