Profil Sekda Kendari Ridwansyah Taridala: Tunggu Eksekusi Vonis 1 Tahun Kasus PT Midi Utama

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 19 Oktober 2024  /  7:58 pm

Ridwansyah Taridala, Sekda Kota Kendari, tengah menanti eksekusi vonis satu tahun. Foto: Facebok @kendarikota

KENDARI, TELISIK.ID — Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Midi Utama Indonesia, pengelola jaringan ritel Alfamidi.

Kasus ini muncul akibat tuduhan suap dan pemerasan terkait perizinan yang memudahkan operasional perusahaan tersebut di Kendari.

Ridwansyah awalnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut.

Pada 1 Oktober 2024, MA menetapkan bahwa Ridwansyah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda sebesar 50 juta rupiah.

Baca Juga: Mengulik Profil Ir. Afdhal, Kandidat Wakil Wali Kota Kendari Termuda

Saat ini Ridwansyah menunggu eksekusi vonis dari Kejaksaan Negeri Kendari. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody, mengonfirmasi bahwa proses eksekusi hanya tinggal menunggu waktu. “Akan dieksekusi,” ujar Dody dalam keterangannya kepada telisik.id, Sabtu (19/10/2024).

Petikan putusan Mahkamah Agung telah diterima oleh JPU, dan Kejaksaan Negeri Kendari siap untuk segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut. "Petikan putusan terkait perkara Dr. Ridwansyah Taridala telah diterima oleh penuntut umum,” jelas Dody.

Profil Ridwansyah Taridala

Ridwansyah Taridala dilantik sebagai Sekda Kota Kendari oleh Wali Kota Sulkarnain Kadir pada 8 Juni 2022. Ia lahir di Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, pada 28 Desember 1968, dan saat ini berusia 54 tahun dengan dua orang anak.

Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Sherly Tjoanda, Diusung 8 Parpol Gantikan Mendiang Suaminya Benny Laos dari Cagub

Pendidikan formalnya dimulai dari SDN 1 Ambesea (1981), dilanjutkan di SMPN Ambesea (1984) dan SMAN Anduonohu (1987). Ia kemudian meraih gelar D-III dari APDN Ujung Pandang (1990), S1 dari Institut Ilmu Pemerintahan (1995), S2 dari Universitas Gadjah Mada (2000), dan S3 dari Universitas Halu Oleo (2016).

Kariernya dimulai sebagai CPNS pada 1 Oktober 1988, dan sejak saat itu ia telah melalui berbagai jenjang pangkat dan jabatan. Ridwansyah telah menyandang berbagai pangkat mulai dari Pengatur Muda hingga saat ini sebagai Pembina Utama Muda IV/c.

Riwayat jabatannya antara lain Sekretaris Lurah Wuawua (1991), Kasubag Perangkat Wilayah di Bagian Tata Pemerintahan (1995), Sekretaris Kecamatan Mandonga (1996-1998), dan berbagai jabatan eselon lainnya hingga ia resmi dilantik menjadi Sekda Kota Kendari.

Vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung menjadi momen penting dalam perjalanan karier Ridwansyah, yang kini menunggu langkah hukum selanjutnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS