Proyek Dudukan Patung Soekarno di Buton Selatan Ancam Keselamatan Pengendara, Pemprov Diminta Turun
Reporter Buton Selatan
Senin, 04 Juli 2022 / 6:29 pm
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Setelah anggaran tambahan penghasilan guru (tamsil) yang menjadi sorotan publik karena tak terbayarkan beberapa bulan, kini giliran proyek penataan pelataran dan dudukan patung Soekarno simpang tujuh.
Bagaimana tidak, pembangunan proyek yang menelan anggaran daerah sebesar Rp 174.900.000 melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu berdiri di atas badan jalan dan sangat membahayakan para pengendara.
Pantauan tim Telisik.id, badan jalan milik pemerintah provinsi yang diambil proyek tersebut sekira 1 meter dengan rincian 50 cm ke kiri dan 50 cm ke kanan. Lucunya, proyek yang dikerjakan CV. Bintang Karya Spesialis ini tak sebanding dengan patung Soekarno itu. Dudukan bangunan lebih besar ketimbang patung bapak proklamasi tersebut.
Saat berada di lokasi, tak ada satupun pekerja terlihat. Sementara pekerjaan itu belum rampung 100 persen. Untuk memastikan batas waktu pekerjaan proyek itu, tim kemudian melanjutkan penelusuran paket tersebut melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Buton Selatan. Namun paket non tender tersebut tak ada dalam LPSE.
Bila merujuk pada kontrak paket, rekontruksi simpang 7 Lawela milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang merupakan paket pendukung pekerjaan tersebut, maka dapat diketahui kontrak pekerjaan itu berakhir pada 10 juli 2022 mendatang.
Baca Juga: 6 Fraksi DPRD Minta Pemkab Kolaka Utara Tindak Lanjuti Temuan BPK dan Tuntaskan TPP ASN
Ketua Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem), Jasmin, menilai proyek tersebut terkesan hanya menghabis-habiskan anggaran. Sebab tak ada asas manfaat yang diperoleh masyarakat dari proyek tersebut. Malah itu mengancam keselamatan pengendara.
"Kami lihat, ini hanya melanjutkan instruksi ketua umum PDIP, Megawati yang mengintruksikan seluruh kader yang menjabat sebagai kepala daerah agar mendirikan patung Soekarno di daerah masing-masing," terang mantan Ketua LMND Kota Baubau itu.
Ia berharap pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara meninjau kembali proyek tersebut. Sebab, bila terjadi hal yang tak diinginkan semisal kecelakaan, maka pemerintah provinsi harus ikut bertanggungjawab.
"Makanya pemprov harus mengevaluasi ulang proyek ini. Kami minta secepatnya," tegasnya.
Kadis Lingkungan Hidup Busel, La Singepu membenarkan penggunaan badan jalan itu. Menurutnya, badan jalan yang digunakan 1,25 meter. Terkait izin penggunaan, pemprov telah memberikan izin.
"Pak Dani (Kabid PUPR Busel) yang konsultasi di sana. Untuk sementara kita diberikan izin," beber La Singepu melalui sambungan telponnya.
Menurutnya, izin yang diperoleh saat ini melalui lisan. Sementara secara tertulis itu tengah dalam proses.
Baca Juga: Warga Binaan Rutan Unaaha Sudah Bisa Dibesuk Tatap Muka dengan Sejumlah Syarat
"Yang pasti sebelum kita lakukan pekerjaan itu kami sudah koordinasi dengan tingkat satu. Dan informasi yang saya terima dari pak Dani, pemprov mengatakan silahkan membangun selama itu tidak mengganggu proses arus lalu lintas," pungkasnya.
Tak hanya proyek pembangunan dudukan patung. Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di atas jalan milik pemprov juga Dinas Lingkungan Hidup di desa yang sama juga terjadi tahun 2021 lalu. Pada proyek ini, seluruh jalan yang sudah dibebaskan pemprov untuk rencana pengembangan pelebaran jalan dipakai dalam bangunan proyek itu. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Musdar