PT GKP Lawan Putusan MA, Sahidin: Mereka Hanya Ambil Hasil Bumi Wawonii
Reporter
Rabu, 23 April 2025 / 7:32 pm
Area pertambangan PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan. Foto: Ist.
KONAWE, KEPULAUAN, TELISIK.ID – Perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tetap melakukan penambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), dan tak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan dua putusan MA sebelumnya, perkara Nomor 57 P/HUM/2022 dan 14 P/HUM/2023, telah membatalkan alokasi ruang tambang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep.
Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin, menilai sikap manajemen PT GKP dengan mengabaikan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai tindakan melawan hukum.
Sahidin juga menyinggung adanya konspirasi pihak tertentu untuk menjarah kekayaan bumi Wawonii.
Konspirasi yang dimaksud Sahidin adalah pernyataan Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Supardi, yang tertuang dalam suratnya kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra tanggal 6 Desember 2024, yang tetap mengizinkan PT GKP melaksanakan penambangan.
Sahidin meminta agar negara bertindak tegas dan segera menegakkan hukum agar marwah hukum dan negara tetap terjaga.
Baca Juga: Usia Asli Pemeran Link Video Syur Vania Vs 4 Orang Bukan Pelajar SMP, Begini Faktanya
“Jika sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, maka langkah berikutnya adalah penegakan hukum. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal wibawa negara,” tegasnya, Rabu (23/4/2025).
Ketika hukum diabaikan dan negara diam, Sahidin menganggap sebagai bentuk pembiaran terhadap tindakan melawan negara.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika hukum bisa diabaikan oleh korporasi besar, lalu apa yang bisa diharapkan oleh masyarakat kecil? Negara harus hadir dan membuktikan bahwa hukum tidak bisa dipermainkan,” tambahnya.
DPRD Konkep telah beberapa kali membahas keberadaan PT GKP, terutama terkait kontribusi perusahaan terhadap daerah. Salah satu sorotan utama adalah ketidakjelasan pembayaran pajak oleh perusahaan tersebut.
“Kami mempertanyakan, apakah GKP selama ini membayar pajak dan retribusi secara jelas dan transparan? Berapa kontribusinya bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah)? Ini harus dibuka ke publik. Jangan sampai mereka hanya mengambil hasil bumi kita, tapi tidak memberikan apa-apa untuk rakyat,” ujar Sahidin.
DPRD juga menyoroti penggunaan jalan umum oleh PT GKP dalam distribusi logistik dan transportasi tambang.
Jalan yang digunakan, menurut Sahidin, merupakan fasilitas milik masyarakat dan pemerintah daerah, yang rentan rusak akibat mobilisasi alat berat dan kendaraan tambang.
“Kalau jalan umum dipakai untuk kegiatan operasional tambang, harus jelas dasar hukumnya. Ada tidak izin penggunaan jalan? Ada tidak kompensasi ke pemerintah atau masyarakat? Jangan sampai kita hanya jadi korban,” tegasnya.
Sahidin memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum oleh perusahaan seperti PT GKP bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Dia mengingatkan, ketimpangan perlakuan hukum antara masyarakat dan korporasi bisa menjadi bibit konflik horizontal maupun vertikal.
“Kalau masyarakat terus melihat bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, mereka akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hilang, maka stabilitas dan keamanan daerah ikut terancam,” urainya.
Sahidin menyerukan kepada seluruh elemen pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, serta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan tidak ragu dalam menindak pelanggar hukum.
“Penegakan hukum yang konsisten, adil, dan transparan adalah satu-satunya cara menjaga kepercayaan rakyat dan kehormatan negara. Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi masa depan bangsa,” pungkas Sahidin.
Sebelumnya, DPRD Konkep menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT GKP di kantor penghubung Pemkab Konkep di Kota Kendari.
Beberapa pertanyaan disampaikan kepada pihak PT GKP terkait aktivitas pertambangan yang berada di Roko-roko, Kabupaten Konkep.
Sejumlah pertanyaan tersebut dijawab dengan jelas oleh Bambang Murtioso yang mewakili manajemen PT GKP.
Dalam penyampaiannya, PT GKP tetap berkomitmen dalam menjaga masalah lingkungan hingga persoalan program CSR untuk mendukung perekonomian daerah Konkep.
Selain itu, terkait masalah administrasi, PT GKP sampai saat ini mengaku telah mematuhi secara keseluruhan sesuai dengan regulasi.
"Kami perlu klarifikasi, terkait soal perizinan dan urusan administrasi semua kami penuhi dan lengkap. Kami tidak menabrak aturan," ucap Bambang. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS