Usia Asli Pemeran Link Video Syur Vania Vs 4 Orang Bukan Pelajar SMP, Begini Faktanya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 23 April 2025
0 dilihat
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (kanan) tegaskan pemeran video syur bukan pelajar SMP. Foto: TikTok@vania spensa ngawi/Beritajatim.
" Kabar viral soal video syur yang memperlihatkan perempuan diduga pelajar SMP dengan empat pria akhirnya mendapat klarifikasi dari kepolisian. Fakta usia pemeran wanita yang disebut sebagai “Vania” terungkap bukan siswa sekolah menengah pertama, seperti yang ramai diberitakan "

NGAWI, TELISIK.ID - Kabar viral soal video syur yang memperlihatkan perempuan diduga pelajar SMP dengan empat pria akhirnya mendapat klarifikasi dari kepolisian. Fakta usia pemeran wanita yang disebut sebagai “Vania” terungkap bukan siswa sekolah menengah pertama, seperti yang ramai diberitakan.
Jagat maya diguncang dengan beredarnya video syur berdurasi singkat yang memperlihatkan perempuan muda dengan beberapa pria dalam suasana kamar.
Banyak warganet menuding bahwa pemeran wanita dalam video tersebut merupakan pelajar SMP dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Namun, klaim tersebut akhirnya dibantah oleh pihak berwenang.
Kepolisian Resor Ngawi akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi mengenai kabar yang telah menimbulkan kegaduhan di media sosial tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyampaikan bahwa perempuan dalam video viral tersebut memang masih berstatus pelajar, namun bukan pelajar SMP seperti yang tersebar.
“Untuk kasus video porno pada kesempatan ini saya jelaskan bahwa yang viral itu dikatakan bahwa anak di bawah umur. Memang umurnya di bawah umur tetapi untuk sekolah masih bukan SMP tapi sudah sekolah menengah atas. Tapi bukan SMP,” tegas AKBP Charles, seperti dikutip dari Beritajatim, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Heboh Video Syur 43 Detik Sepasang Pelajar SMA Jilbab Pink Beredar, Disebut Penista Agama
Kapolres menambahkan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa pemeran perempuan masih duduk di bangku SMP tidak benar. Ia menegaskan, meski usia pemeran video tersebut masih tergolong muda, namun status pendidikannya bukan lagi siswa SMP.
“Memang yang tersebar di media dia masih duduk di SMP tapi tidak benar. Sekali lagi itu tidak benar,” lanjut AKBP Charles menegaskan di hadapan awak media.
Dalam kasus ini, pelaku penyebaran video berinisial LS (19), yang merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi, berhasil diamankan oleh polisi. Kapolres menyebut bahwa LS dengan sengaja menyebarkan video tersebut untuk menarik perhatian dan menjadi viral di media sosial.
“Itu modus dari si pelaku yakni LS (19) warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi agar viral agar menarik perhatian para netizen untuk melihat media sosialnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah video tersebut viral dan laporan diterima pihak kepolisian, Satreskrim Polres Ngawi segera bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan tidak dilakukan di wilayah Ngawi karena pelaku sempat berupaya melarikan diri ke luar kota.
“Begitu mendapat laporan ya kembali lagi karena cukup cepat dari satuan Reskrim Polres Ngawi langsung mengamankan yang bersangkutan,” tambahnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku menyadari aksinya telah dilaporkan, sehingga mencoba melarikan diri. Akhirnya, pelaku diamankan di luar Kabupaten Ngawi dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Dia sempat kabur ya, Den? Ada upaya ke sana karena pada saat dia tahu bahwa dia telah dilaporkan, dia berusaha ada perbuatan upaya yang diduga melarikan diri di sini karena dia diamankan di luar Kabupaten Ngawi. Dan yang merekam si pelaku sendiri,” jelas AKBP Charles.
Proses penyelidikan lebih lanjut saat ini masih berlangsung. Polisi tengah mendalami lebih dalam motif dari penyebaran video tersebut serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain. Termasuk penyelidikan terhadap kepemilikan dan penggunaan data pribadi korban seperti nomor telepon dan KTP.
“Yaitu nomor telepon anak dan KTP. Tujuan menyebarkan kami masih mendalami dengan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, baru kemarin kita amankan,” kata Kapolres.
“Jadi tepatnya nanti perkembangan dalam proses perkara ini kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Kalau sampai sekarang ini kita sampaikan bahwa motifnya seperti apa nanti kita sampaikan di waktu berikutnya setelah penyidikan lebih dalam,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan telisik.id, video yang menampilkan nama “Vania” sebagai pemeran perempuan ramai dibagikan di media sosial. Salah satu akun yang pertama kali mengunggah video tersebut adalah TikTok @toko.stowbery dengan caption yang menyebut Vania sebagai bocil SMP.
Unggahan tersebut langsung menyedot perhatian warganet dan viral hanya dalam hitungan jam. Video tersebut bahkan mencapai lebih dari 58 ribu tayangan. Pengguna TikTok dan platform X (Twitter) ramai menggunakan tagar #vania, #pelajarsmp, #siswismp, #ngawi7menit, hingga #ngawiviral.
Beberapa warganet juga disebut membagikan tautan video lengkap melalui akun-akun alternatif yang disebut-sebut menyimpan versi full dari video tersebut. Akun-akun seperti va*zom dan kean dikabarkan menjadi tempat pencarian warganet yang penasaran akan kebenaran isi video.
Situasi semakin ramai ketika muncul kabar bahwa video tersebut bukan hanya satu, melainkan terdiri dari dua foto dan lima video lain. Salah satunya bahkan disebut-sebut menampilkan adegan “1 vs 4” yang memicu kecaman luas. Meski begitu, klaim ini masih belum dapat dibuktikan secara forensik oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Heboh Wisata Seks Jepang Makin Marak Gegara Video Viral di TikTok
Warganet pun bereaksi keras terhadap penyebaran konten yang diduga melibatkan anak di bawah umur. Tangkapan layar, potongan video, dan komentar terus menyebar melalui grup percakapan serta forum-forum online.
Menanggapi viralnya video ini, Humas Polres Ngawi, Iptu Dian, menegaskan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Ia menyebut identitas para pihak yang terlibat masih dalam proses verifikasi dan belum bisa dipastikan secara utuh.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum dapat memastikan apakah video tersebut benar terjadi di Ngawi dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat,” ujar Iptu Dian, dikutip dari Jatimnetwork.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik tentang pentingnya perlindungan anak di era digital, terutama terhadap penyebaran konten bermuatan asusila. Jika terbukti bahwa korban dalam video tersebut adalah anak di bawah umur, maka tindakan penyebar video dapat dikenai sanksi berat.
Menurut Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan asusila dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan tambahan sanksi bagi penyebaran konten yang melibatkan anak di bawah umur. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS