Puluhan Desa di Kolaka Utara Diduga Bermasalah Penyaluran BLT
Reporter Kolaka Utara
Selasa, 31 Januari 2023 / 7:12 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebanyak 84 desa di Kabupaten Kolaka Utara dinilai bermasalah dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2022, itu sesuai catatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Temuan BPK RI tersebut, diaminkan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Utara, Usman, Selasa (31/1/2023).
Menurutnya, temuan itu berawal dari pemenuhan 40 persen oleh desa yang mesti dihabiskan yang juga bertepatan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Bulog Klaim Stok Beras di Kolaka Utara Aman Hingga Idul Fitri
"Sebelumnya kami telah hentikan saat melakukan audit. Sementara penerima kategori PNS atau aparat, itu karena ada keluarga penerima di antara mereka umpama, anaknya PNS. Oleh BPK Itu diminta dikembalikan," katanya.
Sementara penyaluran BLT yang diduga nominalnya dipangkas, merupakan kesalah pahaman. Bantuannya tetap ada, hanya waktu itu belum dilaporkan pihak desa karena penerima manfaat belum melakukan vaksinasi.
Meski demikian, Usman membenarkan jika banyak desa melanggar syarat administrasi pendataan dan penyaluran bansos akibat desakan pemenuhan 40 persen tersebut.
"Namun, hingga penyaluran tahap IV diklaim sudah diatur kembali termasuk penerima yang dianggap tidak bersyarat," ujarnya.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar menyampaikan, hasil temuan pihaknya saat mengikuti sosialisasi di Kantor Bupati Kolaka Utara, Jumat 27 Januari 2023.
BPK mencatat sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) BLT berpenghasilan tetap, mencakup 62 KPM di 25 desa merupakan perangkat desa atau satu KK dengan perangkat desa. 14 KPM di 10 desa merupakan PNS atau satu KK dengan PNS.
Mereka juga menemukan sebanyak 1.086 KPM menerima BLT ganda pada 83 desa yang dijadikan sampel data. BPK mencatat ada 89 KPM dalam satu KK menerima bantuan serupa dua kali. Bahkan, dari 84 sampel yang diperiksa BPK menemukan hanya satu desa yang tepat.
"Sebanyak 1.086 KPM yang menerima bantuan tumpang tindih atau ganda nilainya mencapai Rp 2.136.900.000," ujarnya.
Dadek merinci, 14 KPM yang merupakan PNS atau satu KK dengan PNS tersalur sebesar Rp 37.800.000. 62 KPM yang merupakan perangkat desa sejumlah Rp 161.100.000 dan 89 KPM yang tercatat dalam satu KK terima ganda nominalnya mencapai Rp 187.200.000.
BPK mendesak kepala daerah setempat memberikan teguran kepada kepala DPMD karena dianggap lalai melakukan pembinaan kepada para kepala desa. Instansi terkait juga diperintahkan untuk melayangkan teguran keras kepada desa yang menyalurkan BLT ke aparatnya serta PNS terkait.
Tidak hanya itu, Dadek Nandemar meminta kepada DPMD menegur Kepala Desa Lapasi-Pasi, Kalo, Mosiku, Ponggi, Mataleuno, Puundoho dan Tanggeawo yang tidak menyalurkan bantuan kepada KPM sesuai dengan nilai yang seharusnya diterima masyarakat.
"Khusus Desa Kalo, Ponggi dan Mataleuno didesak untuk segera menyalurkan dana BLT kepada KPM yang berhak," titahnya.
BPK juga meminta agar Inspektorat Kolaka Utara merencanakan dan melakukan pengawasan kegiatan BLT di wilayahnya. 21 KPM pada tujuh desa kurang menerima manfaat dari BLT itu sendiri dan dananya berisiko disalah gunakan pemdes. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS