Purbaya Cairkan THR PNS hingga TNI-Polri di Awal Puasa 2026 Rp 55 Triliun
Reporter
Sabtu, 14 Februari 2026 / 11:26 am
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri). Foto: Repro Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang Ramadan, pemerintah mempersiapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur negara lebih awal dengan anggaran puluhan triliun rupiah guna mendukung kebutuhan keluarga.
Pemerintah kembali menempatkan kebijakan tunjangan hari raya sebagai salah satu fokus belanja awal tahun. Skema pencairan dirancang agar dana diterima aparatur sebelum aktivitas Ramadan meningkat.
Langkah ini diproyeksikan membantu kebutuhan rumah tangga pegawai sekaligus menjaga perputaran konsumsi masyarakat pada triwulan pertama 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur sipil negara, pegawai kontrak pemerintah, serta prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Paparan itu disampaikan dalam agenda Indonesian Economic Outlook yang digelar di Jakarta.
Dalam penjelasannya, Purbaya menyebutkan pencairan ditargetkan berlangsung pada awal Ramadan. "Di awal-awal puasa kita harapkan THR sudah bisa kita salurkan," ujarnya, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga: Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2026, Berikut Penjelasan Jadwal Resminya
Keterangan tersebut menjadi sinyal bahwa proses administrasi pembayaran akan dipercepat agar tidak melewati pekan pertama puasa.
Anggaran THR tercantum dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Pos tersebut mencakup belanja pegawai, belanja operasional kementerian dan lembaga, serta kewajiban rutin lainnya. Nilai alokasi THR tahun ini meningkat dibanding realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun.
Kementerian Keuangan menjadikan data penerima tahun lalu sebagai dasar perhitungan. Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Jumlah tersebut meliputi ASN pusat dan daerah, PPPK, hakim, prajurit militer, anggota kepolisian, hingga pensiunan yang menerima pembayaran melalui mekanisme terpisah.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Dipastikan Cair Rp 7,66 Triliun dari Pusat Desember 2025
Landasan kebijakan penyaluran THR sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi itu menetapkan komponen pembayaran, kelompok penerima, serta tata cara penyaluran dana dari pusat ke daerah.
"THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo.
Komponen THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit, serta hakim. Untuk ASN daerah, skema pembayaran disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan menerima THR senilai uang pensiun bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS