Rajiun Pilih Persoalkan Nama Rusman Ketimbang Hasil Pilkada
Reporter Muna
Kamis, 28 Januari 2021 / 8:50 pm
MUNA, TELISIK.ID - Bila sebelum-sebelumnya, Bupati Muna, LM Rusman Emba dicibir karena dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada 2015, kini giliran pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) menginginkan hal serupa.
Paslon nomor urut 2 itu, saat ini masih berharap MK dapat menetapkan mereka sebagai bupati dan wakil bupati Muna, meski perolehan suara mereka terpaut jauh dari Paslon LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK).
Dari sidang pendahuluan pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, Rabu (27/1/2021), Rajiun lebih mempersoalkan perubahan nama LM Rusman Emba ketimbang perolehan hasil.
Kata Kuasa Hukum RAPI, Andi Syafrani dalam persidangan, pelanggaran adminstrasi dan pidana saat Pilkada 9 Desember banyak ditemukan. Bahkan, bisa saja terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Namun, setelah dikorelasikan dengan perolehan suara belum terlalu siginfikan.
"Makanya, kita ajukan pokok permohonan persoalan perubahan nama itu, karena kami anggap cacat hukum bawaan yang bisa mempengaruhi hasil Pilkada," kata Andi Syafrani membacakan pokok permohonan.
Sementara itu, Jubir Paslon TERBAIK, Amir Fariki menanggapi santai dalil-dalil permohonan yang diajukan Paslon RAPI. Menurutnya, permohonan persoalan nama itu, salah kamar bila diproses di MK.
Baca juga: Dihadapan Hakim MK, Kuasa Hukum HALO Minta PSU di 240 TPS
Kata dia, MK hanya memproses soal sengketa hasil. Persoalan nama itu masuk dalam sengketa proses yang tahapannya sudah selesai.
Lalu kaitannya, meminta MK menetapkan Paslon RAPI sebagai bupati-wakil bupati, sangat tidak rasional.
"Saya pikir itu sah-sah saja (berharap dimenangkan MK). Namanya juga orang yang sedang menghayal," sindir Amir.
Pihak TERBAIK saat ini, lanjut Amir, tidak terlalu pusing dengan materi permohonan gugatan Paslon RAPI. Bupati, LM Rusman, kata dia lebih fokus mengurus daerah dengan menyasar Kementrian di pusat, ketimbang gugatan itu.
"Buang-buang energi sebenarnya. Namun, karena MK telah menetapkan TERBAIK sebagai pihak terkait, mau tidak mau harus berikan keterangan. Kuasa hukum sudah siap beserta bukti-buktinya. Kita tunggu saja sidang berikutnya. KPU dan Bawaslu juga tidak tinggal diam," jelasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha