Rapid Tes Antigen di Bandara Haluoleo hanya Rp 35.000, Khusus Maskapai Ini
Reporter
Selasa, 11 Januari 2022 / 5:30 pm
Ilustrasi Rapid Tes Antigen. Foto: Repro BeritaSatu
KENDARI, TELISIK.ID - Kabar gembira bagi penumpang pesawat di Bandara Haluoleo Kota Kendari. Layanan pemeriksaan rapid tes antigen dengan penukaran kupon seharga Rp 35.000 dibuka di area bandara.
Layanan itu dibuka maskapai Lion Group yang bekerjasama dengan dokter praktek mandiri, dr Endang Sriwati.
Dengan demikian, kupon tersebut dikhususkan bagi penumpang Lion Group yang membawa tiket penerbangan Lion Air, Batik Air atau Wings Air.
Humas Bandara Haluoleo Kota Kendari, Nurlansah mengatakan, untuk mendapatkan kupon antigen dapat dibeli di Travel Agen atau secara daring melalui tautan bit.ly/PesanTesCovid. Dengan syarat pembelian 6 jam sebelum keberangkatan.
"Nanti kupon ini ditularkan ke bandaran untuk mendapatkan layanan rapid tes antigen," kata Nurlansah, Selasa (11/11/2022).
Selain menukar poin, Lion Group juga melayani swab tanpa pembelian kupon dengan harga Rp 95.000. Hasilnya dapat diperoleh 1 jam setelah sampel diambil atau dapat diunduh di aplikasi PeduliLindungi.
"Penumpang diharapkan datang 2 jam sebelum jadwal keberangkatan," dikutip informasi resmi Lion Group.
Baca Juga: Syarat Terbang Terbaru Dalam dan Luar Pulau Jawa Bali
Untuk jadwal, pelayanan dibuka Senin-Minggu pukul 05.00-16.00 Wita. Libur nasional pelayanan tetap buka.
Diketahui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah aturan terkait perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE itu dijelaskan untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta antar bandar udara dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali harus menyertakan dokumen berupa:
a. Surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua); atau
b. Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Sementara itu untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:
a. Surat Keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Baca Juga: Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika
b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
c. Wajib untuk menunjukkan kartu vaksin, kecuali bagi penumpang berusia dibawah 12 tahun, penumpang dalam kondisi tidak dapat menerima vaksin dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
d. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19.
d. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas Kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.
Pemerintah mengecualikan kewajiban menunjukkan kartu vaksin untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin