Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Walau Sudah Lolos Seleksi, Dapat Sanksi Ratusan Juta

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Kamis, 26 Mei 2022  /  1:57 pm

Ratusan CPNS mengundurkan diri walau sudah lolos seleksi. Foto: Repro sewaktu.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sebanyak 112.514 orang yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Namun, ada sekitar 105 orang di antaranya memutuskan mengundurkan diri. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama. Dia menyebut, ratusan peserta tersebut telah merugikan negara.

"Iya benar, ada sekitar 105 orang CPNS yang lolos yang mengundurkan diri. Dan itu tentunya merugikan negara," ujar Satya dilansir dari detik.com, Kamis (26/5/2022).

Satya juga menambahkan, kerugian tersebut karena negara serta instansi telah membiayai proses seleksi CPNS. Alasannya bermacam-macam, di antaranya gaji dan lokasi penempatan.

"Iya alasannya macam-macam, umumnya itu masalah gaji dan penempatan lokasi. Jadinya kan, formasi instansi yang seharusnya terisi itu kosong dan nggak bisa ada yang menempati. Tapi, saya rasa harusnya setelah melamar mereka juga harus paham dan mengetahui hal itu," ujar Satya.

Ia juga mengatakan bahwa pengisian formasi itu hanya bisa dilakukan untuk penerimaan peserta CPNS periode selanjutnya.

"Iya kenapa, karena instansi sudah menetapkan bagi mereka yang lolos. Namun, mereka mengundurkan diri. Dan untuk mengisi yang kosong itu, ya kita harus tunggu orang yang lolos di penerimaan seleksi selanjutnya," terangnya.

Dari data yang diperoleh dari total 105 orang itu, ada sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN.

Baca Juga: Sah! Ketua MK Anwar Usman Nikahi Adik Presiden Jokowi

Kemudian, disusul di Pemerintah Kabupaten Majalengka sebanyak 6 orang yang mengundurkan diri, lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 6 orang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di mana 5 orang yang lolos mengundurkan diri.

Melansir Cnnindonesia.com, bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dikenakan sanksi jika mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir. Sanksi yang diberikan beragam tergantung lembaga yang menerima CPNS.

CPNS yang melamar di Kementerian Luar Negeri dikenakan sanksi membayar puluhan hingga ratusan juta jika mengundurkan diri.

"Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta," kata Satya.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Kemudian, pelamar Badan Intelijen Negara (BIN) yang memutuskan mundur, akan diberikan sanksi bertingkat.

Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Berhasil Turunkan Kebakaran Hutan

Pertama, apabila peserta dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, maka peserta dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.

Kedua, bila peserta telah diangkat sebagai CPNS lalu mengundurkan diri, peserta akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Lalu ketiga, bila peserta sudah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar serta diklat lainnya namun mengundurkan diri, peserta akan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

"Masih ada beberapa instansi yang juga akan mengenakan sanksi selain yang di atas. Sanksinya diminta membayar sejumlah uang," ujar Satya. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali