Ferdy Sambo Divonis Mati, Algojo: Saya Hanya Jalankan Perintah Soal Dosa Tergantung Tuhan

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 14 Februari 2023
0 dilihat
Ferdy Sambo Divonis Mati, Algojo: Saya Hanya Jalankan Perintah Soal Dosa Tergantung Tuhan
Ketika eksekusi mati dilakukan, mereka akan berdiri sekitar 5 hingga 10 meter. Masing-masing membawa M16 di tangannya. Setelah mendapat perintah, maka dor! Foto: Repro Okezone

" Hukuman mati merupakan jenis hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang akibat perbuatan tercelanya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di mana Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana. Serta melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP terkait obstruction of justice.

Di Indonesia, hukuman mati bukanlah jenis hukuman baru. Melansir Intisari.grid.id, bahkan sudah ada sejak zaman kerajaan. Ini merupakan jenis hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang akibat perbuatan tercelanya.

Contoh pada tahun 2015 silam saat Indonesia mengeksekusi mati 11 tahanan terkait pelanggaran narkoba.

Dilansir dari The Guardian, salah seorang polisi yang menjadi bagian dari regu tembak tersebut membagikan kisahnya terkait eksekusi mati. Eksekusi mati dilakukan di Nusa Kambangan, penjara berkeamanan tinggi yang terletak di Jawa Tengah.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Ekspresi Ibu Brigadir J

Ada dua tim yang ditugaskan. Satu tim untuk mengawal para tahanan. Dan tim lainnya adalah regu tembak. Kata algojo, para tahanan diberi beberapa pilihan sebelum eksekusi dilakukan.

Misalnya apakah mereka ingin menutup wajah mereka sebelum diikat. Atau mereka ingin berlutut atau memilih berdiri.

Sebenarnya, para algojo berusaha untuk tidak berbicara kepada tahanan ketika mereka berdekatan. Tapi mereka memperlakukan tahanan dengan baik dan lembut.

Para algojo itu hanya mengatakan, "Maaf, saya hanya menjalankan perintah."

Namun para algojo bukanlah orang sembarangan. Tim regu tembak terdiri dari 12 petugas Brimbob. Mereka dipilih berdasarkan kemampuannya. Khususnya kemampuan menembak. Selain itu, kebugaran mental dan fisik mereka juga harus prima.

Ketika eksekusi dilakukan, mereka akan berdiri sekitar 5 hingga 10 meter. Masing-masing membawa M16 di tangannya. Setelah mendapat perintah, maka dor!

"Kami masuk, mengambil senjata, menembak, dan menunggu selama 10 menit."

Baca Juga: Ini Mekanisme Hukuman Mati jika Ferdy Sambo Tak Ajukan Banding

"Jika dokter menyatakan para tahanan sudah meninggal, maka tugas selesai."

Menurut para petugas, semua itu dilakukan sesuai perintah. Di mana dia terikat sumpah sebagai seorang tentara.

Katanya, para tahanan itu melanggar hukum. Sementara mereka hanya menjalankan perintah. Jadi, jika ditanya apakah itu dosa atau tidak, dia menjawab, "Itu tergantung Tuhan."

Mayat-mayat para tahanan lantas diperlakukan sesuai dengan tradisi agamanya masing-masing. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga