Rayakan Hari Bhayangkara ke-76, Polda Sulawesi Tenggara Musnahkan 4,2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

La Ode Muh Martoton

reporter

Selasa, 05 Juli 2022  /  1:55 pm

Prsoses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan dihadirkan para pelaku di lapangan apel Mapolda Sultra. Foto: La Ode Muh. Martoton/ Telisik.id

KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di lapangan apel Mapolda, Selasa (5/7/2022).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 4.243,4 gram atau 4,2 kilogram yang dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator milik Balai POM Kendari.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari periode Januari sampai Juli 2022 dengan jumlah tersangka 7 orang pelaku sesuai surat penetapan barang bukti:

1. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor: B-1144/P.3.10/ENZ.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022 tentang ketetapan status barang bukti,  dengan tersangka Saifanur bin Muh Saleh.

2. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor: B-1145/P.3.10/ENZ.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022 tentang ketetapan status, dengan tersangka Hasmuni Mukhtar bin Mukhtar.

3. Sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor: B-1500/P.3.10/ENZ.1/6/2022, tanggal 23 Juni 2022 tentang ketetapan barang bukti, dengan tersangka Muh Kosim Nawawi alias Angga bin Muh Nawawi dan Jujur Kurma Ilahi M alias Kiki bin Zulkifli.

Baca Juga: Sukses Tak Terduga Gegara COVID-19, Pemuda Ini Sudah Punya 13 Cabang Usaha Frozen Food

4. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor: B-1344/P.3.10/ENZ.1/6/2022, tanggal 14 Juni 2022 tentang ketetapan status barang bukti, dengan tersangka M Andry Fat alias Andry Pupunk bin M Akib Musa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan yang telah dilakukan, maka barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

"Kami dari Polda Sultra melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4.243,4 gram, di mana pemusnahan barang bukti ini dari temuan periode Januari sampai Juli 2022," ujar Thajo kepada wartawan di Mapolda Sultra, Selasa (5/7/2022).

Sejumlah barang bukti narkotika tersebut berhasil disita dari selundupan di berbagai wilayah, salah satunya lewat penyelundupan lewat Bandar Udara Haluoleo.

Baca Juga: Padma Resita Kembali Gelar Pelatihan MC, Etika dan Kepribadian

Thajo mengatakan, peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap sejak Januari  sampai dengan 1 Juli 2022.

"Ribuan jiwa berhasil diselamatkan dengan adanya pengungkapan tersebut," ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Dari keterangan salah satu pelaku kepada Telisik.id, barang haram ini didapatkan lewat jaringan mereka di Sumatera Utara, dan akan diedarkan di Kota Kendari. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali