KENDARI, TELISIK.ID - Informasi mengenai kondisi Wakil Gubernur (Sultra), Lukman Abunawas pasca dinyatakan positif COVID-19 beberapa hari lalu, hanya akan disampaikan oleh pihak keluarga dan dokter pribadinya.
Hal itu diungkapkan Plt Direktur Rumah Sakit Bahteramas, dr. Hasmuddin, Sabtu (5/9/2020). Dia mengatakan, selain pihak keluarga dan dokter, pihak lain tidak boleh memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan pasien, kecuali atas seizin pasien.
"Itu yang berhak berikan informasi hanya dari keluarga dan dokter pribadinya atau dari pasiennya sendiri," ujar dr. Hasmuddin saat dihubungi via telepon seluler.
Lebih lanjut dr. Hasmuddin mengatakan, dalam penyampaian informasi soal kondisi Wagub termasuk pasien lain, tak boleh sembarang orang, sebab itu melanggar aturan.
"Iya, itu merupakan bagian dari sumpah jabatan. Kalau kita mengeluarkan informasi tentang pasien, kita dianggap melanggar aturan," ucapnya.
