Realisasi PAD Sektor Makan Minum OPD Rendah, Bapenda RDP Bersama Komisi II dan III

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Jumat, 17 Juni 2022  /  10:54 am

RDP dipimpin Ketua Komisi III, Abu Muslim, SH (kiri) dan Ketua Komisi II, H. Burhanuddin, SH (kanan). Foto: Humas DPRD Kolaka Utara

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) meminta Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Inspektorat.

Hal itu dilakukan guna menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor makan minum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga pertengahan tahun 2022 ini masih sangat rendah.

Menurut Ketua Komisi III DPRD, Abu Muslim, SH, hingga bulan Juni 2022, realisasi pajak makan minum OPD masih berada di angka 4 persen atau sekitar Rp 24 juta dari target pajak Bapenda Rp 500 juta.

"Masih sangat rendah, seharusnya di bulan 6 ini realisasinya sudah di angka 45 atau 50 persen dari target objek pajak," terangnya, Kamis (16/6/2022).

Meski demikian, lanjutnya, ini masih tahun berjalan sehingga diharapkan usai RDP bersama instansi terkait, ditemukan solusi yang dapat mendorong percepatan realisasi pajak makan minum OPD dari bulan Januari sampai Juni 2022.

"Jadi hasil RDP bersama Kepala Bapenda, BKD, dan Inspektorat telah disepakati beberapa poin. Kesepakatan itu nantinya akan dituangkan dalam surat, selanjutnya diberikan ke semua OPD yang ada di Kolaka Utara," jelas dia.

Baca Juga: Aksi Curanmor, Jambret hingga Begal Marak di Kota Ende, Warga Minta Polisi Tegas

Kata Politisi Partai Golkar ini, diskusi bersama Komisi II dan III dan dua instansi lainnya, tentang rendahnya realisasi pajak makan minum OPD tahun ini diinisiasi Bapenda.

"Bapenda minta bantuan ke kita, dan  ini jadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan PAD kita. Apalagi, PAD kita saat ini cukup kecil, kalau bukan kesadaran kita untuk menyelesaikan tunggakan pajak maka siapa lagi," harapnya.

Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah, Bapenda, Miftahul Khair menuturkan, rendahnya realisasi pajak makan minum OPD dimungkinkan karena teman-teman OPD tidak membelanjakan secara langsung dana mereka ke rumah makan yang telah  menggunakan alat perekam pajak makan minum.

"Kita bisa melihat langsung realisasi anggaran belanja dari Rp 24 juta yang masuk, jika dikonversi ke 10 persen berarti baru sekitar Rp 240 jutaan dari Rp 5 miliar total belanja makan minum OPD selama 6 bulan. Ini di luar nalar," ucapnya.

RDP bersama Bapenda, BKD dan Inspektorat terkait rendahnya realisasi pajak makan minum OPD lingkup Pemkab Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik

 

Dengan realisasi yang cukup rendah, Bapenda meminta Komisi II dan III mem-back up agar target pajak untuk item itu dapat tercapai.  

"Kalau ini tidak berjalan mulus yang repot Bapenda meninggalkan utang dari target pajak, dan bukan hanya utang Bapenda tapi ini jadi utang daerah. Imbasnya, penilaian akhir tahun MCP KPK nilai kita pasti berkurang," bebernya.

Kata Hul, berdasarkan data yang Bapenda miliki, mereka optimis target pajak makan minum OPD bisa tercapai di sisa waktu 2022 ini.

"Yang pasti OPD betul-betul komitmen belanja sekalipun nanti ada margin eror dari perubahan belanja tersebut, itu dapat tertutupi dari pendapatan umum," urainya.

Harapan besar Bapenda, kata dia,  mudah-mudahan OPD segera membelanjakan dana makan minum di rumah makan yang telah menggunakan alat perekam pajak.

Baca Juga: 41 Kendaraan di Manggarai Barat Terjaring Operasi, Terbanyak Tak Pakai Helm SNI

"Semoga sinergitas dengan DPRD, BKD, dan Inspektorat bisa mempermudah kerja Bapenda," pungkasnya.

Diketahui, biaya makan minum setiap OPD di Kabupaten Kolaka Utara cenderung variatif. Masing-masing OPD ada yang belanja makan minum mencapai Rp 300 juta, Rp 100 juta, dan ada juga yang Rp 80 juta. Semua itu tetgantung masing-masing OPD.

RDP bersama Bapenda, BKD, dan Inspektorat dipimpin Ketua Komisi III, Abu Muslim, SH (F. Golkar) dan Ketua Komisi II, H. Burhanuddin, SH (F. PKB). Rapat tersebut juga diikuti anggota Komisi II dan III yakni Muh. Zafaat Nur, Baharuddin, SH, dan Hardianti. (F. Demokrat), Hj. Sukmawati, SE dan Muh. Syair, S.Sos (F. PKB), H. Incing dan H. Akhiruddin, SE (F. PPP) dan Drs. H. Sudarmin (F.PBB).  

Rapat berlangsung di ruangan rapat DPRD Kolaka Utara, Selasa (14/6/2022). (B-Info)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali