41 Kendaraan di Manggarai Barat Terjaring Operasi, Terbanyak Tak Pakai Helm SNI

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 16 Juni 2022
0 dilihat
41 Kendaraan di Manggarai Barat Terjaring Operasi, Terbanyak Tak Pakai Helm SNI
Satlantas Polres Manggarai Barat telah menindak 41 pelanggar dalam Operasi Patuh 2022 yang dilaksanakan sejak 13 hingga 26 Juni. Foto: Ist

" Memasuki hari ketiga operasi patuh, pihaknya menemukan dan menindak sejumlah pelanggaran "

MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Dalam Operasi Patuh Turangga 2022, Satlantas Polres Manggarai Barat berhasil menindak sejumlah pelanggar yang tidak taat berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Mabar IPTU Royke Weridity mengatakan memasuki hari ketiga operasi patuh, pihaknya menemukan dan menindak sejumlah pelanggaran.

“Selama operasi ada 41 pelanggar yang telah kita tindak, diantaranya 19 pelanggaran kita lakukan penilangan, sedangkan 22 pelanggar kita berikan teguran," ungkap IPTU Roy Kamis (16/6/2022).

Dalam operasi tersebut, Iptu Roy mengatakan, pelanggaran yang sangat menonjol yaitu masyarakat yang berkendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun melanggar jalur.

Selain itu, ia juga menjelaskan pengendara yang tidak menggunakan helm standar, yang menjadi sasaran juga yaitu knalpot brong, kelebihan muatan maupun yang menggunakan handphone saat berkendara.

"Ada yang menggunakan HP saat berkendara juga kami tindak," ujarnya.

Baca Juga: Camat Biru-Biru Deli Serdang Kirim Surat Penghentian Aktivitas Galian C Ilegal

Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Feli Hermanto terus menyarankan agar masyarakat Manggarai Barat selalu mematuhi semua aturan saat berkendara.

“Masyarakat harus tertib dalam berlalu lintas, dan harus menjadi polisi dalam diri sendiri, jangan melanggar aturan" kata Kapolres.

Menurut Kapolres, sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas serta penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Konawe Selatan Bersatu Padu Turunkan Angka Stunting

Jenis pelanggaran yang ditindak polisi dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2022 juga akan menggunakan metode hunting.

Pelanggaran itu terdiri dari kendaraan menggunakan knalpot racing atau brong, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm, bonceng tiga orang atau GTO, balap liar, melawan arus, menggunakan handphone saat mengemudi serta tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil.

Diketahui Operasi Patuh 2022 digelar serentak di berbagai daerah selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga