Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah di Tengah COVID-19

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 06 Mei 2020
0 dilihat
Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah di Tengah COVID-19
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara, Drs. Baharuddin, M.Si saat menghadiri penyerahan zakat profesi kepada masyarakat di Kecamatan Pakue, Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Jadi untuk satu liter beras kalau dirupiahkan dapat angka Rp 9000 perliter di kali 3,5 liter totalnya Rp 31.500 perjiwa inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk Ramadan kali ini.  

Penetapan besaran nilai zakat ini, merupakan keputusan bersama melalui rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dan ormas Islam yang kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara, Drs. H. Baharuddin, M.Si mengungkapkan, untuk besaran nilai zakat fitrah Rp 31.500 perjiwa atau setara dengan 3,5 liter beras perjiwa.

"Jadi untuk satu liter beras kalau dirupiahkan dapat angka Rp 9000 perliter di kali 3,5 liter totalnya Rp 31.500 perjiwa inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras," kata Baharuddin, kepada awak media telisik.id, Rabu (6/5/2020).

Sementara untuk sagu sebesar 3,5 liter perjiwa dengan besaran nilainya Rp 5000 perliter sagu sehingga totalnya Rp 17.500 perjiwa.

Baca juga: Kakek 60 Tahun di Muna Cabuli Bocah 12 Tahun

Sedangkan besaran nilai zakat fitrah untuk jagung sebesar 3,5 liter dengan nilai Rp 4000 perliter sehingga total nilainya ketika dirupiahkan Rp 14.000 perjiwa.

"Penetapan besaran nilai zakat ini merupakan hasil survei teman-teman berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar termasuk dari Dinas Perdagangan bahkan pada saat itu juga kami mengundang dari Depo Logistik (Dolog) untuk memberikan informasi dan gambaran nilai harga kebutuhan pokok yang tersebar di Kolaka Utara," jelas Kakemenag.

Selain besaran nilai zakat fitrah terangnya, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah dan ormas Islam di Kolaka Utara juga telah menetapkan besaran nilai infak Ramadan tahun ini.

"Tahun ini sesuai dengan hasil rapat dan usulan dari ketua Badan Zakat Nasional Kolaka Utara yang mengusulkan agar besaran infak Ramadan tahun ini Rp 5000 perorang, atas hasil rapat tersebut sehingga kami mengeluarkan surat imbauan untuk masyarakat melalui Kantor Urusan Agama kecamatan," terangnya.

Baca juga: Gubernur Sultra: Kami Bukan Tolak 500 TKA Tapi Tunda Kedatangannya

Karena namanya infak tentu berbeda dengan zakat fitrah. Zakat itu hukumnya wajib sementara infak hukumnya tidak wajib atau sunnah sehingga jika seseorang menyerahkan infaknya pasti dapat pahala. Semakin banyak setoran infak yang dia berikan maka semakin banyak pula pahala yang dia akan terima.

"Jadi infak ini hanya sebatas imbauan dengan nilai dasar Rp 5000 perjiwa. Mau disetor Rp 5000 boleh, disetor Rp 1000 boleh di atas Rp 5000 juga boleh beda dengan zakat hukumnya wajib sehingga penetapan nilainya mesti berdasarkan surat keputusan Bupati," bebernya.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara berharap kepada Muzakki atau wajib zakat agar sesegera mungkin menyetorkan zakatnya kepada Amil Zakat sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan secepatnya.

Reporter: Muh. Risal

Edit: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga