Rekap Hasil Sidang MK di Sulawesi Tenggara, Satu Daerah Lanjut Tahap Pemeriksaan

Sigit Purnomo

Reporter

Kamis, 06 Februari 2025  /  2:01 pm

Rekap lengkap hasil sidang sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara di MK. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sejumlah perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara.

Dalam sidang yang digelar Selasa- Rabu (4-5/2/2025), terdapat 13 permohonan yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Serta terdapat satu permohonan di Kabupaten Buton Tengah yang diterima dan masuk dalam tahap sidang lanjutan pemeriksaan.

Putusan yang tidak dapat diterima mencakup berbagai sengketa Pilkada di tingkat provinsi Gubernur serta di 10 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Berikut adalah daftar perkara yang ditolak oleh MK:

1. Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara : Perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pemohon: Pasangan Tina Nur Alam – La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan

2. Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota:

• Kabupaten Konawe Utara, Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Sudiro-Raup

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada, Siska-Sudirman Resmi Pimpin Kendari

• Kabupaten Buton, Perkara No. 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Syaraswati-Rasyid Mangura

• Kota Kendari, Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Abdul Razak-Afdal

• Kota Baubau, Perkara No. 27/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Nur Ari Raharja – La Ode Yasin

• Kabupaten Wakatobi, Perkara No. 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan WIB, Hamirudin – Muhamad Ali

• Kabupaten Konawe Selatan, Perkara No. 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Adi Jaya Putra – James Adam Mokke

• Kabupaten Muna, Perkara No. 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan La Ode M. Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan

• Kabupaten Kolaka Utara, Perkara No. 153/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Sumarling – Timber

• Kabupaten Buton Selatan perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Aliadi dan La Ode Rusyamin.

• Kabupaten Konawe Kepulauan dengan perkara nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Wa Ode Nurhayati-

• Kabupaten Buton Selatan dengan perkara nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Hardodi dan La Ode Amiruddin

• Kota Kendari, Perkara dengan Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025. diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yudhianto Mahardia-Nirna Lachimuddin

Dalam putusannya dalam Perkara Pilgub Sulawesi Tenggara dan 10 Kabupaten/Kota, Ketua Hakim MK, Suhartoyo menyatakan bahwa seluruh permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materil yang ditentukan oleh undang-undang.

Baca Juga: Sengketa Pilkada Buton Tengah Masuk Tahap Sidang Lanjutan

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkapnya.

Namun, dalam perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Kabupaten Buton Tengah, yang di ajukan oleg La Andi-Abidin, Hakim Konstitusi menyatakan lanjut ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

Arief Hidayat menjelaskan untuk jadwal sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 7-17 Februari 2025 yang akan di panggil secara bergantian.

Arief Hidayat mengatakan untuk semua pihak yang berperkara masih di mungkinkan untuk menghadirkan saksi atau ahli.

"Dimana jumlah saksi atau ahli ini maksimal 4 orang," bebernya. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS