Sengketa Pilkada Buton Tengah Masuk Tahap Sidang Lanjutan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 06 Februari 2025
0 dilihat
Sengketa Pilkada Buton Tengah Masuk Tahap Sidang Lanjutan
Sidang perkara Pilkada di Buton Tengah, MK Putuskan lanjut ke tahap pemeriksaan dalam sidang lanjutan. Foto: Ist

" Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa gugatan perkara Pilkada di Kabupaten Buton Tengah tetap berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan lanjutan "

KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa gugatan perkara Pilkada di Kabupaten Buton Tengah tetap berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan lanjutan.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang putusan perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Arief Hidayat menjelaskan, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7–17 Februari 2025, dengan para pihak dipanggil secara bergantian.

"Semua pihak yang berperkara masih dimungkinkan untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan jumlah maksimal empat orang," ujarnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan dan Konawe Kepulauan Bersamaan

Terkait komposisi saksi dan ahli, Arief menyebutkan bahwa hal tersebut diserahkan kepada masing-masing pihak, yang dapat menghadirkan saksi dan ahli secara bersamaan.

"Selain itu, masih dimungkinkan untuk menyerahkan tambahan alat bukti," tambahnya.

Arief juga menegaskan bahwa daftar identitas saksi, curriculum vitae (CV) ahli, serta keterangan yang akan disampaikan dalam persidangan harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: MK Tolak Dua Gugatan Pilkada Kota Kendari, SKI-Sudirman Segera Dilantik

"Di luar itu, akan dianggap tidak menyerahkan," tegasnya.

Terakhir, Arief menambahkan bahwa penyerahan tambahan alat bukti atau dokumen lainnya tidak dapat dilakukan setelah sidang pemeriksaan lanjutan selesai.

Karena itu, seluruh dokumen tambahan harus diserahkan setidaknya satu hari sebelum sidang berlangsung. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga