Rencana Pemerintah Pajaki Sembako Ditentang, Masyarakat Akan Menjerit dan Berteriak

Musdar

Reporter

Kamis, 10 Juni 2021  /  6:35 pm

Pedagang di pasar Kota Kendari. Foto: Musdar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Rencana pemerintah menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus mendapat penolakan.

Kini, penolakan itu datang dari Ketua Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Akan Jaya Putra (AJP).

AJP mengaku, bingung atas rencana pemerintah yang ingin mengenakan PPN pada sembako.

"Apakah memang kita pikirkan untuk bayar utang atau apa. Yang pasti saya secara pribadi menolak ketika itu diberlakukan (PPN sembako)," kata AJP saat ditemui di SMA Negeri 1 Kendari, Kamis (10/6/2021).

Menurut AJP, memberlakukan PPN sembako akan menambah beban masyarakat, apalagi masih dalam situasi pendemi COVID-19. Dimana, daya beli masyarakat menurun.

"Masyarakat akan menjerit, berteriak," sambungnya.

Baca juga: DPP KNPI Dukung Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton

Baca juga: Lomba Memungut Sampah di Laut, Tumbuhkan Kesadaran Warga Jaga Kebersihan

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako. Hal itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Berikut daftar sembako yang akan dikenakan PPN:

1. Beras dan gabah

2. Jagung

3. Sagu

4. Kedelai

5. Garam konsumsi

6. Daging

7. Telur

8. Susu

9. Buah-buahan

10. Sayur-sayuran

11. Ubi-ubian

12. Bumbu-bumbuan

13. gula konsumsi. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha