RS Bina Kasih Medan Diduga Lawan Keputusan Wali Kota Soal Upah Nakes

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Selasa, 21 Maret 2023  /  6:35 pm

Tim kuasa hukum kedua mantan nakes, Tiopan Tarigan ketika diwawancarai usai pertemuan dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Rumah Sakit Bina Kasih diduga melanggar keputusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution tentang upah minimum kota (UMK) yang sudah ditentukan.

Manejemen rumah sakit perorangan itu diduga tidak memberikan upah kepada kedua mantan tenaga kesehatan (nakes), yakni Yesi Silvia Sitepu dan Sylvia Nilawati Capah selama berdinas di rumah sakit itu.

Pengacara kedua mantan nakes, Tiopan Tarigan menegaskan itu usai melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Polisi Diminta Periksa Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Salah Gunakan SKPI

Kata Tiopan, manajemen RS Bina Kasih Medan diduga mengangkangi atau melanggar keputusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Pihak rumah sakit itu tidak memberikan upah kepada dua nakes yang saat ini telah di-PHK. Namun, setelah digugat di pengadilan, pesangonnya telah dibayarkan pihak rumah sakit berdasarkan keputusan hakim Mahkamah Agung.

"Saat ini kami memperjuangkan hak normatif keduanya," tegas Tiopan.

Selama menjadi nakes di rumah sakit itu, keduanya mendapatkan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat. Di mana keduanya bekerja sejak tahun 2012 dan 2016.

Yesi sendiri bekerja sejak tahun 2012 dan Silvia sejak tahun 2016. Akan tetapi, sejak resmi bekerja sebagai nakes di rumah sakit itu sampai akhirnya di-PHK tahun 2020. Keduanya mendapat upah yang di bawah ketentuan pemerintah.

"Sehingga kami laporkan kepada Wali Kota Medan dan akhirnya ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kota Medan. Kami sejak tahun 2021 pada Agustus melaporkan kasus ini kepada Wali Kota Medan," ungkapnya.

Selain diduga melanggar Peraturan Wali Kota Medan tentang upah, manajemen rumah sakit itu juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Hak-hak nakes yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diduga tidak diberikan oleh pihak Rumah Sakit Bina Kasih Medan," tegasnya.

Dalam Undang-Undang, tenaga kerja atau nakes berhak atas UMK Medan, lalu pasal 89 berhak atas cuti tahunan selama 12 hari pasal 79 ayat 2 huruf C dan cuti melahirkan selama 3 bulan sebelum/setelahnya tertuang dalam pasal 82.

Selanjutnya, nakes juga berhak atas tunjangan hari raya sebesar satu bulan gaji sesuai dengan UMK dalam pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Berhak atas upah kerja lembur pasal 78 ayat 2. Dalam kasus ini, pihak rumah sakit tidak memberikan hak normatif kepada kedua nakes itu.

"Jam kerja di rumah sakit itu kepada kedua nakes satu Minggu 48 jam. Dalam Undang-Undang, satu Minggu itu hanya 40 jam, jika lebih dari itu, maka dihitung lembur. Akan tetapi, pihak rumah sakit tidak memberikan hak itu dan mereka melanggar pasal 77 ayat dan pasal 78 ayat 2," ucapnya.

Tiopan menegaskan agar pihak Dinas Kesehatan Kota Medan tegas terhadap rumah sakit yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota Medan tentang Upah Nakes dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Pihak rumah sakit diminta untuk taat dan melaksanakan peraturan perundang undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku dan jangan memperlakukan tenaga kesehatan/tenaga kerja di rumah sakit seperti budak," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan, Surya Pulungan ketika dikonfirmasi mengenai adanya dugaan pelanggaran terhadap rumah sakit Bina Kasih Medan mengaku akan berkomunikasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Baca Juga: Jaksa Diminta Periksa Kadis Kominfo Medan Soal Dugaan Korupsi

"Jadi ini masalahnya dengan upah terhadap nakes, jadi kami akan berkomunikasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan pihak rumah sakit yang dimaksud," ungkapnya.

Selain itu, Surya Pulungan mengaku sudah lama mengetahui adanya permasalahan ini. Akan tetapi, mereka belum ada menerima pengaduan.

"Setelah ini, kami akan berkomunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk menindaklanjuti masalah ini. Kami juga akan berkomunikasi dengan pihak Pemerintahan Kota Medan," terangnya. (B

Penulis Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS