Tempuh Jalur Indenpenden, Dua Paslon Ini Tak Memenuhi Syarat Pilkada di Buton

Febriyani, telisik indonesia
Senin, 20 Mei 2024
0 dilihat
Tempuh Jalur Indenpenden, Dua Paslon Ini Tak Memenuhi Syarat Pilkada di Buton
Ketua KPU Buton, Rahmatia saat diwawancara terkait pendaftaran jalur independen. Foto: Febriyani/Telisik

" Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Buton menyatakan dua pasangan calon perseorangan/indenpenden tidak memenuhi syarat "

BUTON, TELISIK.ID — Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Buton menyatakan dua pasangan calon perseorangan/indenpenden tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Buton, Rahmatia. Menurutnya, alasan tidak memenuhi syarat karena dua pasangan calon yakni Syara dan Rahman terlambat mengunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga waktu berakhir, 3 x 24 jam.

“Tidak memenuhi syarat karena terlambat submit Silon,” ungkap Rahmatia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5/2024).

Kata dia, kedua pasangan calon yang belum memenuhi salah satu persyaratan yang ditentukan hingga 3x 24 jam, masih diberikan ruang untuk mengajukan pengusulan penolakan di Bawaslu.

Baca Juga: Ini Harapan La Ode Mustari untuk Pembangunan Buton

Diketahui, setiap pasangan perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan KTP minimal 7910 berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun manual.

Diberitakan sebelumnya, Paslon Syara dan Rahman resmi mendaftarkan diri ke KPU lewat jalur perseorangan pada Minggu (12/5/2024).

KPU menerima berkas dukungan masing-masing paslon sebanyak 8000 lembar. Syarat dukungan yang dibawa itu telah memenuhi jumlah minimal syarat dukungan, dan syarat minimal sebaran.

“Jadi sesuai dari perhitungan berkas, kedua pasangan calon memenuhi syarat untuk jalur independen. Kami beri waktu 3 × 24 jam untuk menginput seluruh berkas dukungan ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Rahmatia.

Baca Juga: DPRD Buton Minta Pemda Membangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Namun ketika diberi waktu mengupload belum tersubmit hingga waktu habis. Waktunya yang dikasih 3 x 24 jam sejak terbitnya berita acara. Sementara berita acara itu terbit pada tanggal 13 Mei jam 06.11 Wita. Sementara mereka mengupload tanggal 16 Mei 2024 pukul 00.00 lewat Silon terkunci.

“Kita di kabupaten/kota tidak bisa berbuat apa-apa karena silonkan dari pusat, langsung terkunci secara otomatis. Lalu datanglah mereka malam itu, sambil kita koordinasi menurut hitungan mereka belum cukup tiga kali 24 jam, harusnya nanti tanggal (16/5/2024) jam 06.11 Wita,” ujarnya lagi.

Silon terkunci pada 15 Mei 2024 pukul 00.00, karena sudah lewat waktu yang ditentukan. KPU pun mengeluarkan pengembalian dokumen dan dipersilakan menempuh jalur lain jika menurut mereka dirugikan 6 jam dari jam 12.00 sampai jam 06.00.

“Sekarang kita menunggu keputusan dari Bawaslu, itu memang ada ruangnya dan prosedurnya seperti itu, dan semuanya belum final,” ujarnya. (C)

Penulis: Febriyani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga