Sabu Dalam Bohlam Lampu Diamankan Satnarkoba Polrestabes Makassar
Reporter Makassar
Senin, 14 Februari 2022 / 9:43 pm
MAKASSAR, TELISIK.ID - Satresnarkoba Polrestabes Makassar kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kota daeng.
Kali ini, unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah bohlam.
Dari penangkapan itu, ada dua pelaku yang diamankan, yakni inisial RD (34) dan UC (46). Mereka ditangkap dibeberapa lokasi di Kota Makassar, Minggu (13/2/2022).
"Dari tangan lelaki RD ditemukan satu sachet sabu yang disimpan di saku celana sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap lagi UC di situ sabu disimpan dalam bohlam lampu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung di kantornya, senin (14/2/2022).
Eks Wakapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku diamankan total 28 gram narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Dua Pria di Bombana Diringkus Polisi, Kedapatan Bawa Sabu
"Serta satu buah timbangan digital yang disimpan dalam di dalam rumah yang bersangkutan," ungkapnya.
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar.
Baca Juga: Diiming-iming Uang Rp10 Juta, Residivis Narkotika Kembali Edarkan Sabu
Alumni Akpol 2005 ini menyebut, mereka merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah kota Makassar.
"Kita masih kembangkan jaringannya," tambahnya.
RD dan UC bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. (C)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin